DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI UTANG-PIUTANG PADA ACARA REMUH DI DESA KOMBANGAN KEC. GEGER BANGKALAN
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Handriyani, Luluk
Subject
Muamalat Muamalah 
Datestamp
2015-04-16 03:55:37 
Abstract :
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tradisi utang piutang pada acara remuh di Desa Kombangan Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan Madura dilakukan oleh penduduk yang diudang oleh tuan rumah yang mempunyai hajatan, biasanya orang yang diundang tersebut terdiri dari orang-orang tertentu, yaitu terdiri dari kalangan orang blater, klebun (Kepala Desa), dan orang-orang yang mempunyai pengaruh di desa. Obyek transaksinya berupa uang yang ditaruh di dalam amplop yang kemudian dimasukkan dalam kotak yang telah disediakan tuan rumah. Adapun tinjauan hukum Islam mengenai tradisi utang piutang pada acara remuh di Desa Kombangan ini adalah sah dengan kaidah hukum Islam yang menyatakan al-aadatu muhakkamatun yang artinya tradisi masyarakat bisa dijadikan hukum. Tradisi ini bisa dijadikan hukum karena tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka ada beberapa saran yang perlu dicantumkan antara lain: pertama, dalam mengambil keputusan hukum hendaknya mempertimbangkan asas kemaslahatan masyarakat baik berupa tradisi masyarakat yang tidak bertentangan dengan al-Quran dan Hadits. Kedua, dalam melakukan utang piutang pada acara remuh hendaknya mencatat hutang tersebut dan mengembalikannya jika orang yang memberikan hutang mempunyai hajat. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL