Abstract :
Dalam penelitian tentang praktik jual beli pegawai tas yang terjadi antara home industri UD. Gilar Sentosa dengan home industri lainnya adalah membeli karyawan dan kemudian hutang yang dimiliki pekerja dilunasi oleh orang yang membeli pegawai tersebut. Sedangkan upah yang diberikan kepada pekerja nilainya adalah tetap seperti pada pimpinan yang sebelumnya karena keuntungannya hanya pada pelunasan hutang yang belum dilunasi oleh pegawai yang kemudian dilunasi setelah terjadi akad jual beli.
Menurut Analisis hukum Islam mengenai jual beli pegawai tas diperbolehkan berdasarkan hukum Islam karena upah yang diberikan sama dan hutang pegawai kepada pimpinan yang pertama dilunasi oleh home industri yang membeli pegawai tersebut selain itu praktik dan prinsip upah serta hiwalah sesuai dengan prinsip Islam yaitu prinsip adil dan kepercayaan.
Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka ada beberapa saran antara lain: Pertama Bagi home industri yang menjual dan yang membeli pekerja seharusnya tetap menggunakan prinsip Islam serta dalam memberikan upah dan hiwalah sesuai dengan prinsip adil, percaya, dan memberikan upah sesuai dengan ketetapan tenaga kerja Indonesia atau UMR (upah maximum regional). Kedua Bagi pegawai hendaknya menyesuaikan dan tidak patuh atau pasrah pada dirinya karena karyawan punya hak untuk tetap dengan home industri yang pertama dan jika tidak nyaman maka pekerja tetap boleh berpindah dengan sendirinya tanpa ada paksaan serta tetap harus membayar hutangnya jika masih mempunyai hutang.