Abstract :
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana praktik jual beli air sungai untuk tambak dengan harga perjam di Dusun Guyangan Desa Kemlagigede Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli air sungai untuk tambak dengan harga perjam di Dusun Guyangan Desa Kemlagigede Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan. Data penelitian ini diperoleh dari Dusun Guyangan Desa Kemlagigede sebagai obyek penelitian. Melalui observasi dan interview yang kemudian di analisis dengan metode deskriptif dengan pola berfikir induktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktek jual beli air sungai untuk tambak dengan harga perjam disini petani memperoleh kuantitas air yang berbeda antara pembeli satu dengan pembeli lainnya padahal mereka membayar dengan harga yang sama yaitu 1 jam Rp.30.000,-. Hal ini untuk menghindari gharar dalam akad yang jelas dilarang dan kalau akad terjadi maka menjadi batal. Faktor yang mempengaruhi jual beli air sungai untuk tambak dengan harga perjam ini adalah karena kebutuhan air untuk tambak petani yang mendesak, sehingga petani membeli air dengan harga perjam, meskipun petani yang menggunakan diesel kecil ini dirugikan. Karena petani hurus membayar dengan harga yang sama tetapi petani memperoleh air tidak sama. Cara transaksi jual beli, jika di tinjau dari hukum Islam di desa Kemlagigede ini bertentangan dengan hukum Islam karena transaksi ini tidak memenuhi syarat dalam jual beli yakni penjual dan pembeli harus mengetahui kuantitas barang tersebut. Dalam jual beli air sungai untuk tambak dengan harga perjam, hendaknya harganya berbeda antara diesel besar dengan diesel kecil, karena perolehan kuantitas airnya berbeda jadi harganya juga harus berbeda. Dan di harapkan masyarakat Dusun Guyangan Desa Kemlagigede Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan terutama yang
melakukan transaksi jual beli tersebut agar lebih meningkatkan pengetahuan tentang cara-cara jual beli tersebut menjadi lebih sempurna. Dan sesuai dengan dengan yang digariskan oleh Islam.