DETAIL DOCUMENT
ANALISIS TERHADAP PENYATUAN PENAHANAN ANAK DENGAN NARA PIDANA DEWASA MENURUT FIKIH JINAYAH DAN UU NO. 23 TAHUN 2002
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Hasib, Abdul
Subject
Filsafat Islam 
Datestamp
2015-04-16 04:04:05 
Abstract :
Skripsi yang berjudul Analisis Terhadap Penyatuan Penahanan Anak dengan Narapidana Dewasa menurut Fikih Jinayah dan UU No. 23 Tahun 2002 ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan : Bagaimana perlindungan terhadap tahanan anak dalam penyatuan tahanan anak dengan nara pidana dewasa menurut UU No. 23 Tahun 2002 dan Fikih Jinayah. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yuridis dan jenis data yang dipergunakan adalah data primer (perundang-undangan) dan sekunder (buku-buku) sedangkan teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknis dokumentatif yakni mengkaji isi bahan hukum yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, disertasi, artikel dan sumber lain yang berkaitan dengan penulisan ini. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penyatuan penahanan anak dengan nara pidana dewasa adalah melanggar undang-undang perlindungan anak UU NO 23 Tahun 2002, pada Undang-udang ini banyak pasal yang menyebutkan tentang penahanan dan tidak ada satu pasalpun yang membolehkan adanya penyatuan ini. Pelaku pelanggaran akan dikenai sanksi yang juga telah disebutkan dalam Undangundang. Penyatuan penahanan anak dengan dewasa adalah melanggar pada aturan fikih jinayah dengan pelanggaran menyamakan antara pelaku anak dengan dewasa, syarat-syarat pelaku pidana dalam islam menunjukkan keterangan dewasa atau aqil baligh baru bisa mendapatkan hukuman pidana Islam baik qisas ataupun potong tangan. Bagi anak anak hanyalah tazir yang harus diberikan sebagai hukuman untuk pengajaran. Untuk para praktisi hukum disarankan menggunakan aturan sesuai dengan undang2 yang ada tidak dapat dilakukan penyatuan penahanan anak dengan alasan tidak adanya tempat, atau alasan yang lain karena jika dilakukan 3 undang-undang telah dilanggar bukan hanya itu dalam islam pun juga tidak ada pembenaran sedikitpun tentang hal ini. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL