Abstract :
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana Resolusi jihad NU dalam pembentukan Nasionalisme Indonesia dan bagaimana pandangan Fiqih Siyasah terhadap Resolusi Jihad NU dalam Pembentukan Nasionalisme Indonesia.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa resolusi Jihad NU yang difatwakan Kiai NU pada tanggal 22 Oktober 1945, hukumnya Fardlu ain dan sumber informasi nasionalisme rakyat di berbagai daerah indonesia untuk mengusir penjajah dari tanah air.