Abstract :
Data penelitian ini dihimpun dengan menggunakan teknik studi dokumentasi berupa menelaah putusan dan wawancara dengan hakim Pengadilan agama Surabaya. Selanjutnya data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu suatu metode yang menggambarkan dan menafsirkan data yang telah terkumpul dengan menggunakan pola pikir deduktif yaitu penelitian ini berangkat dari yang bersifat umum yakni penjabaran ketentuan gugatan perceraian, yang kemudian dianalisis dan ditarik kesimpulan yang bersifat khusus yaitu tentang konsep gugatan terhadap Nebis In Idem.
Dari hasil analisis dapat disimpulkan, Bahwa pertimbangan Hukum Hakim yang diambil dalam memutuskan perkara cerai gugat tersebut berdasarkan pada persaksian saksi-saksi, tidak memenuhi ketentuan pasal 83 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, jo. Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terdapat asas nebis in idem dan tidak mempunyai cukup alasan, sehingga tidak memenuhi pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No.1 tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu ditolak.
Dalam analisis yuridis berdasarkan ketentuan dalam buku Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Tehnis Administrasi dan Tehnis Peradilan edisi 2009 halaman 107 menyatakan apabila usaha perdamaian berhasil maka gugatan perceraian harus dicabut. Dan Berdasarkan penjelasan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 404 K/AG/2000 tanggal 27-02-2002 maka fakta yang demikian itu telah memenuhi syarat pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) KHI, maka gugatan penggugat (isteri) untuk memohon perceraian perkawinan, secara yuridis harus dikabulkan.
Sejalan dengan kesimpulan diatas, diharapkan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan perceraian tersebut harus lebih mempertimbangkan secara matang terhadap fakta-fakta dalam persidangan sehingga dapat memutuskan secara adil kepada kedua pihak yang berperkara, Majelis Hakim harus memperhatikan pertimbangan-pertimbangan lain yang terdapat dalam sumber hukum maupun Undang-Undang yang berlaku untuk memutuskan perkara gugatan perceraian.