DETAIL DOCUMENT
PEMASANGAN ALAT PENGHAMBAT JALAN POLISI TIDUR DI JALAN UMUM MENURUT PASAL 25 AYAT 1 HURUF (E) UU NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DALAM PERSPEKTIF SIYASAH SYARIYYAH : STUDI KASUS DI PABRIK KULIT WONOCOLO SURABAYA
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Fawaid, Fawaid
Subject
Hukum Islam 
Datestamp
2015-04-10 08:28:11 
Abstract :
Skripsi yang berjudul Pemasangan alat penghambat jalan polisi tidur di jalan umum menurut pasal 25 ayat 1 huruf (e) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam perspektif siyasah Syariyyah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan untuk menjawab suatu permasalahan yaitu sebagai berikut: Pertama : Bagaimana ketentuan pemasangan alat penghambat jalan polisi tidur di jalan umum menurut pasal 25 ayat 1 huruf (e) Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan? Kedua : Bagaimana perspektif siyasah Syariyyah tentang pemasangan alat penghambat jalan polisi tidur di jalan umum berdasarkan pasal 25 ayat 1 huruf (e) Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan? Data yang dikumpulkan penulis meliputi data primer dan sekunder. Data primer dikumpulkan melalui data dari hasil observasi dan wawancara sedangkan data sekunder melalui teknih dokumenter. Kemudian data akan dianalisis menggunakan metode deskriptif dan dikumpulkan dengan logika deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwasannya pemasangan polisi tidur di jalan umum yang dilakukan masyarakat belum sesuai dengan teknis yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomer 22 Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Tahun 2009. Sehingga dalam pembuatannya masyarakat tidak mengetahui secara benar berapa ketinggian dan berapa lebar polisi tidur yang mesti di buat tersebut akibatnya banyak polisi tidur yang di buat dapat membahayakan pengguna jalan. Sedangkan dari analisa hukum siyasah Syariyyah nya dapat disimpulkan bahwa masyarakat dalam pemasangan alat penghambat jalan polisi tidur itu dilakukan untuk kemaslahatan umat, dengan alasan agar masyarakat tidak menggunakan kendaraan dalam kecepatan tinggi. Akan tetapi cara yang digunakan dalam pemasangan alat penghambat jalan tersebut tidak sesuai dengan tata cara dan aturan yang berada dalam Undang-Undang dan syariat Islam. Diharapkan kepada para pihak yang melakukan pemasangan alat penghambat jalan polisi tidur di jalan umum seharusnya lebih berhati-hati dan mengerti tata cara pembuatan polisi tidur yang benar dan sesuai dengan Undang-Undang yang telah ditetapkan. Sehingga tidak mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan yang melintas. Aparat kepolisian dan pemerintah setempat seharusnya memberikan penyuluhan tentang tata cara pemasangan polisi tidur agar tercipta sesuai dengan perspektif siyasah Syariyyah dan yang berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL