DETAIL DOCUMENT
STUDI ANALISIS PUTUSAN NOMOR. 472/Pdt.G/2012/PA.Spg. MENGENAI ISBAT NIKAH POLIGAMI
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Mawardi, Imam
Subject
Perkawinan 
Datestamp
2015-04-16 06:52:17 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan tentang Apa alasan pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Sampang mengbulkan isbat nikah poligami dalam penetapan Nomor. 472/Pdt.G/2012/PA.Spg. dan bagaimana dasar hukum terhadap penetapan Pengadilan Agama Sampang Nomor. 472/Pdt.G/2012/PA.Spg. Penelitian ini menggunakan tehnik penelitian deskriptrif kualitatif. Guna menjawab permasalahan di atas, penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan telaah pustaka. Dokumentasi yang berupa putusan Pengadilan Agama Sampang, dan telaah pustaka dengan mempelajari buku-buku terkait permasalahan yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan tehnik deskriptif verifikatif (pembuktian kebenaran) yaitu menggambarkan perkara dan fakta yang ada dan menguraikannya secara sistematis kemudian menilai penetapan atau keputusan tersebut. Hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa hakim Pengadilan Agama Sampang mengabulkan permohonan isbat nikah dalam putusan No. 472/Pdt.G/2012/PA.Spg. karena adanya prosedur dan alasan yang dikemukakan oleh para pemohon serta dasar hukum yang diambil oleh hakim yaitu pasal 4 dan 5 UU No 1 tahun 1974. Akan tetapi, alasan yang dikemukakan oleh para pemohon masih belum terpenuhi dalam pasal 7 ayat (3) (KHI) dan dasar hukum yang diambil oleh hakim juga belum terpenuhi dalam pasal 4 aya (1) UU No 1 tahun 1974. Akhirnya, karena dikabulkan permohonan isbat nikahnya maka perkawinan hendaknya dilakukan secara resmi yakni dicatatkan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang perkawinan No.1 tahun 1974. Kemudian Hakim sebagai pejabat negara yang mempunyai tugas yang sangat luhur dalam mengambil keputusan hendaknya melalui pertimbangan-pertimbangan yang cermat dan teliti dan didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan benar, sehingga keputusan tersebut kiranya dapat dipertanggungjawabkan. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL