DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP GANTI RUGI TANAH WAKAF MUSHALLA AKIBAT LUAPAN LUMPUR LAPINDO : STUDI DI DESA SIRING KECAMATAN PORONG KABUPATEN SIDOARJO
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Mustofa, Misbachul
Subject
Wakaf 
Datestamp
2015-04-16 06:54:30 
Abstract :
Hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Ganti rugi terhadap tanah wakaf mushalla sampai saat ini belum terlaksana bagi seluruh harta benda wakaf, termasuk juga tanah wakaf mushalla di Desa Siring. Adapun yang menjadi kendalanya ialah belum adanya ketetapan/peraturan yang mengatur tentang ganti rugi terhadap harta benda wakaf akibat luapan lumpur Sidoarjo, karena pihak BPLS masih menunggu adanya Peraturan Presiden terkait hal tersebut. Akan tetapi sebagian tanah wakaf mushalla yang telah mendapatkan ganti rugi merupakan tanah wakaf yang belum bersertifikat, adapun ganti ruginya disamakan dengan ganti rugi harta benda warga yang menjadi korban. Hal tersebut ditempuh oleh nazir demi untuk lebih memudahkan proses ganti ruginya, sehingga bisa dimanfaatkan kembali untuk membeli tanah dan membangun saran ibadah seperti yang di kehendaki waqif saat berwakaf. Adapun yang menjadi acuan dalam proses ganti rugi ialah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Peraturan Presiden ini telah mengalami perubahan yang ke-4 kalinya guna menyelesaikan proses ganti rugi terhadap korban lumpur lapindo. Sedangkan berdasarkan tinjauan hukum Islam bahwa ketentuan tersebut tidak menjadi persoalan karena telah adanya kesepakatan dan kerelaan antar pihak, adapun terhadap ganti rugi tanah wakaf mushalla yang berupa uang tersebut juga tidak menjadi masalah, yang nantinya uang itu diserahkan kepada orang yang mengelolanya atau nazir untuk dimanfaatkan kembali berupa wujud wakaf semula sebagaiman tujuan si waqif. Hal tersebut dimaksudkan agar tanah wakaf mushalla tidak sia-sia, sehingga dapat dimanfaatkan demi kepentingan umum sebagaimana mestinya guna mencari ridha Allah. Terhadap harta benda wakaf (bersertifikat) yang belum mendapatkan ganti rugi, hendaknya seluruh pihak terkait segera merumuskan solusi dan menetapkan ketentuan terkait ganti rugi harta benda wakaf, agar supaya bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya sebagai harta benda wakaf seperti kehendak si waqif. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL