Abstract :
Hasil penelitian menyebutkan bahwa pelaksanaan khitbah yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Desa Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk membolehkan dua pasangan pria dan wanita untuk tidur bersama dalam waktu semalam, karena mereka menganggap bahwasannya khitbah hukumnya adalah wajib, hal ini sejalan dengan pendapat Dawud al Zahiri. Ketika dipagi harinya maka pihak laki laki baru ditanya oleh pihak keluarga calon mempelai wanita apakah sudah cocok atau belum dari pengamatan atau penilaian tentang anak perempuan yang sudah tidur dengannya dalam waktu semalam tersebut.
Menurut analisis hukum Islam tradisi atau kebiasaan bisa dianggap tidak menyimpang apabila masih dalam tuntunan syariat Islam. Namun berbeda dengan Khitbah yang telah dilakukan sebagian masyarakat Desa Warujayeng ini, mereka membolehkan dua pasangan untuk tidur satu kamar yang merupakan syarat yang akan berkelanjutan ke jenjang pernikahan. Jadi tata cara khitbah masyarakat Desa Warujayeng dianggap bertentangan dengan syariat Islam, dan ketentuan itu oleh masyarakat Desa Warujayeng dijadikan suatu kebiasaan. Sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori serta dalam Alqur an surat Al Isra Ayat 32 bahwa khitbah yang dilakukan masyarakat Desa Warujayeng tidak sesuai dengan syariat Islam.