DETAIL DOCUMENT
STUDI KOMPARASI PEMIKIRAN MADZHAB SYAFII DAN MALIKI TENTANG PERKAWINAN PEREMPUAN YANG MENJADI ISTRI PRIA MAFQUD
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Izzuddin, Sabiq
Subject
Perkawinan 
Datestamp
2015-04-20 07:57:11 
Abstract :
Skripsi ini dengan judul Studi Komparasi pemikiran Madzhab Syafii dan Maliki tentang Perkawinan Perempuan yang Menjadi Isteri Pria Mafqud merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dan content analysis sebagai metode analisisnya. Pengumpulan datanya dilakukan dengan cara menelusuri literaturliteratur atau karya ilmiah lainnya yang berkaitan yang diambil dari bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Penelitian kepustakaan ( library research) berupa skripsi komparasi pemikiran Imam Syafii dengan imam Malik terhadap status orang yang hilang ( mafqud), penulis menemukan masalah berupa. Pertama, Bagaimana status perkawinan perempuan yang menjadi istri pria mafqud menurut Madzhab Syafii dan Maliki. Kedua, apakah persamaan dan perbedaan pendapat Madzhab Syafii dan Maliki tentang status perkawinan perempuan yang menjadi istri pria mafqud. Menurut Imam Syafi’i dalam qaul qadimnya bahwa seorang istri pria mafqu d harus menunggu empat tahun dan ditambah dengan masa iddah empat bulan sepuluh hari untuk bisa melaksanakan perniikahan lagi dengan laki-laki lain. Akan tetapi,dalam qaul jadidnya tidak diperbolehkan untuk menikah lagi sampai jelas kematian akan suaminya tersebut. Menurut Madzhab Maliki, beliau menyatakan bahwa isteri yang suaminya hilang (mafqu>d), hakim sudah bisa memberikan vonis untuk kematian pria mafqu d tersebut dalam jangka waktu empat tahun. Maka ketika masa penantian empat tahun itu telah selesai, kemudian perempuan tersebut memasuki masa ‘iddah selama empat tahun sepuluh hari, baru kemudian boleh menikah kembali. Dalam pendapat qaul qadim Imam Syafi’i dan pendapat Imam Maliki sama-sama menyatakan bahwa isteri yang suaminya mafqud harus menunggu empat tahun dan ditambah dengan masa iddah empat bulan sepuluh hari untuk bisa melaksanakan pernikahan lagi dengan laki-laki lain. Dalam qaul jadid Imam Syafi’i dan pendapat Imam Malik ada perbedaan pendapat, Imam Syafi’i berpendapat bahwa isteri yang suaminya mafqu>d harus menunggu sampai ada kepastian bahwa suami yang mafqud tersebut memang sudah meninggal. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL