DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN MEDIASI DALAM PEMBATALAN PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA LAMONGAN: STUDI PUTUSAN NOMOR: 1087/PDT.G/2012/PA. LMG
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Zahro, Siti Fatimatus
Subject
Perkawinan 
Datestamp
2015-04-08 03:00:37 
Abstract :
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertimbangan Hakim menggunakan mediasi dalam perkara pembatalan perkawinan selain karena Perma nomor 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi yang mewajibkan untuk mengikuti prosedur mediasi. Juga Pertimbangan lain Majelis Hakim dalam Putusan ini. Termohon I melakukan poligami tanpa seizin Pengadilan Agama dan tidak adanya persetujuan dari Pemohon. Dan menurut Majelis Hakim perkawinan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II dilakukan sesuai dengan syarat rukun perkawinan, baik adanya mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan ijab dan Kabul, melainkan hanya kurangnya izin poligami. Karena apabila kekurangan syarat rukunnya itu Hak Allah, sedangkan izin itu Hak Manusia. Maka Majelis Hakim tetap mengupayakan untuk dimediasi dengan harapan Pemohon mau atau rela memberi izin dan menyepakati perdamaian sehingga pencabut gugatannya. proses mediasi dalam perkara pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Lamongan sama dengan perkara lainnya. Karena dalam Perma telah dijelaskan bagaimana tahapan atau proses mediasi. Tahap-tahap perdamaian yang dilakukan oleh pengadilan melalui lembaga mediasi sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2008. Peran mediator dalam proses mediasi pada putusan ini agar memberi solusi atau wawasan agar nanti bisa berdamai dengan cara member izin poligami dan menyetujui akta kesepakatan sehingga gugatan dicabut. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka hendaknya para pembuat Undang-Undang mengeluarkan peraturan baru yang menjelaskan secara lebih detail mengenai perkara-perkara perdata yang wajib melakukan prosedur mediasi dan tidak wajib untuk dimediasi, dan menjadikannya dalam satu peraturan yang lebih mengikat. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL