Abstract :
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam menggali UU dan hukum-hukum fikih, Syarat pemberhentian anggota DPR/ DPRD Kabupaten/Kota karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan atau diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR/DPRD Kabupatn/Kota dengaan tenbusan kepada Presiden dan Gubernur. Penggantian Antarwaktu DPR adalah proses penggantian Anggota DPR yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari DCT Anggota DPR dari partai politik dan pada daerah pemilihan yang sama.....