Abstract :
Data penelitian dihimpun melalui fakta yang ada di lapangan dan juga data pendukung diambil dari lapangan sebagai bahan dasar penulisannya. Kemudian, penulis menggunakan literatur untuk menganalisis dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif-analisis.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kegiatan menebang, memungut, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak di lengkapi dengan surat izin di Kecamatan Kedung Adem Kabupaten Bojonegoro telah melanggar peraturan daerah Jawa Timur nomor 4 tahun 2003 tentang pengelolaan hutan. Dan bagi pelakunya dapat dikenai hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sesuai dengan pasal 61 peraturan Daerah Jawa Timur nomor 4 tahun 2003....