DETAIL DOCUMENT
PENDAPAT ULAMA DESA BARUREJOKECAMATAN SILIRAGUNG KABUPATEN BANYUWANGI TERHADAP PENGAMBIL ALIHAN KEWAJIBAN MEMBERI NAFKAH SUAMI OLEH ISTERI
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Firdaus, Rio
Subject
 
Datestamp
2015-04-14 01:32:50 
Abstract :
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang berjudul Pendapat Ulama Desa Barurejo Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi Terhadap Pengambilalihan Kewajiban memberi nafkah Suami Oleh Isteri untuk menjawab permasalahan: bagaimana bentuk pengambilalihan kewajiban memberi nafkah suami oleh isteri dan pendapat ulama Desa Barurejo terhadap pengambilalihan kewajiban memberi nafkah suami oleh isteri? Bagaimana analisis Hukum Islam terhadap pendapat ulama Desa Barurejo atas pengambilalihan kewajiban memberi nafkah suami oleh isteri. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data primernya yaitu field research, sedangkan sumber data sekundernya yaitu literatur lainnya yang relevan. Dalam pengumpulan data ini penulis menggunakan interview (wawancara), observasi dan dokumentasi. Data yang telah dihimpun dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Data penelitian dihimpun melalui wawancara dengan suami isteri dan ulama-tokoh masyarakat Desa Barurejo Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa di Desa Barurejo Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi dijumpai suatu realita seorang isteri memberi nafkah kepada suaminya. Karena penghasilan suami sebagai buruh sangat kecil, akhirnya isteri memutuskan untuk menjadi seorang TKW, dalam kondisi ini posisi suami diam di rumah dan mengasuh anak seperti layaknya seorang perempuan, dengan mengandalkan uang hasil kiriman isteri selama bekerja di luar negeri. Tradisi di Desa Barurejo yang menempatkan posisi isteri seperti seorang suami yaitu pencari nafkah, dalam keluarga yang menganut seperti ini dianggap sebagai suatu pilihan. Menurut beberapa pendapat ulama setempat, bahwa tradisi di Desa Barurejo Kecamatan Siliragung Kabupaten Banyuwangi bertentangan dengan hukum Islam, karena suami tidak mau menanggung nafkah. Sedangkan yang tidak bertentangan adalah jika suami bertanggung jawab sebagai yang mencari nafkah. Dalam hukum Islam bahwa suami wajib memberi nafkah untuk isteri dan anak-anaknya, baik isterinya itu kaya atau miskin, muslim atau Nasrani-Yahudi. UU Perkawinan secara khusus tidak membicarakan masalah nafkah, namun apa yang dituntut ulama Fiqh berkenaan dengan nafkah tersebut telah diakomodir UU Perkawinan yang tercakup dalam hak dan kewajiban suami isteri. Meskipun tradisi di Desa Barurejo tentang kewajiban isteri menafkahi suami sudah sedemikian kuatnya, namun karena tradisi itu bertentangan dengan hukum Islam, maka sebaiknya para ulama memberikan penerangan secara persuasif tentang kewajiban suami yang memberi nafkah. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL