DETAIL DOCUMENT
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENOLAKAN MAJELIS HAKIM ATAS PENCABUTAN AKTA KESEPAKATAN DI BAWAH TANGAN YANG DIBUAT SUAMI ISTRI DALAM PERKARA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA MALANG (Studi Kasus Putusan Nomor: 0932 Pdt G 2012 PA Mlg)
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Jazila, Ardina
Subject
Hukum Islam 
Datestamp
2015-04-20 02:35:01 
Abstract :
Skripsi yang berjudul Analisis Yuridis Terhadap Penolakan Majelis Hakim Atas Pencabutan Akta Kesepakatan Di Bawah Tangan Yang Dibuat Suami Istri Dalam Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Malang (studi kasus putusan Nomor: 0932 Pdt G 2012 PA Mlg ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang 1. Apa alasan Majelis Hakim menolak pencabutan akta kesepakatan di bawah tangan yang dibuat suami istri dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Malang (Studi kasus putusan No. 0932 Pdt G 2012 PA Mlg)?, 2. Bagaimana dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam menolak pencabutan akta kesepakatan di bawah tangan yang dibuat suami istri dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Malang (Studi kasus putusan No. 0932 Pdt G 2012 PA Mlg), 3. Bagaimana Analisis yuridis terhadap penolakan Majelis hakim atas pencabutan akta kesepakatan di bawah tangan yang dibuat suami istri dalam perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Malang (Studi kasus putusan No. 0932 Pdt G 2012 PA Mlg). Data penelitian dihimpun dengan menggunakan teknik dokumentasi yaitu sebuah teknik pengambilan data melalui dokumen-dokumen tertulis. Selanjutnya data tersebut dianalisis dengan metode Teknik Pendekatan Kasus (Case Aprroach) yaitu dengan menggunakan alasan-alasan hukum atau dasar-dasar yang digunakan oleh majelis hakim yang digunakan dalam penolakan akta di bawah tangan, kemudian dianalisis dengan menggunakan pola pikir deduktif yaitu mengemukakan teori-teori yang bersifat umum untuk memperoleh kesimpulan yang bersifat khusus. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dengan demikian, Pertama, bahwa alasan yang digunakan hakim sesuai dengan Undang-undang, karena suatu perjanjian tidak dapat dicabut secara sepihak, kedua, dasar hukum yang digunakan Majelis Hakim sesuai dengan pasal yang berlaku pasal 1320 dan1338 KUH Perdata tentang larangan untuk mencabut sepihak dalam perjanjian, ketiga, analisis yuridis bahwa Majelis Hakim itu sangat konsisten, dengan harus memberi keadilan, namun seharusnya seharusnya PA mendahulukan aturan yang khusus dari pada yang umum. Sejalan dengan kesimpulan di atas, penulis memberikan saran bahwa Diharapkan para penegak hukum seperti hakim lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan dan menggunakan dasar hukum dalam memutuskan suatu perkara, sehingga putusan yang di ambil dapat membawa kemaslahatan bersama dan tidak ada pihak yang akan merasa dirugikan. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL