DETAIL DOCUMENT
KOLEKTABILITAS NASABAH DAN RESCHEDULING PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BRI SYARIAH KANTOR CABANG INDUK GUBENG SURABAYA
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Rahmatullah, M. Abdul Qodiir
Subject
 
Datestamp
2015-04-06 03:58:47 
Abstract :
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan di BRI Syariah Cabang Induk Gubeng Surabaya yang berjudul, Kolektabilitas nasabah dan Rescheduling pada pembiayaan murabahah di BRI Syariah Cabang Induk Gubeng Surabaya. Skripsi ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan dari: Bagaimana rescheduling pada pembiayaan murabahah di Bank BRI Syariah Kantor Cabang Induk Gubeng Surabaya, Bagaimana kolektabilitas nasabah pada pembiayaan murabahah setelah dilakukan rescheduling di Bank BRI Syariah Kantor Cabang Induk Gubeng Surabaya dan Bagaimana implementasi rescheduling terhadap kolektabilitas nasabah pembiayaan di bank BRI Syariah Kantor Cabang Induk Gubeng Surabaya. Data penelitian dihimpun melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya, dianalisis dengan teknik deskriptif analitik. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Rescheduling adalah salah satu upaya bagi bank BRI Syariah Kantor Cabang Induk Gubeng Surabaya dalam menjaga kualitas pembiayaan dan membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya. Rescheduling dilakukan dengan memperhatikan beberapa aspek yakni: Kriteria nasabah yang dikatakan mengalami pembiayaan bermasalah, kriteria nasabah yang dapat dilakukan kebijakan rescheduling, kebijakan rescheduling yang penentuan keputusan yang berbeda antara kebijakan rescheduling antara pembiayaan yang bersifat produktif dan pembiayaan yang bersifat konsumtif, pembentukan satuan kerja khusus atau disebut satuan kerja restrukturisasi pembiayaan terdiri dari Collection Officer untuk segmentasi selain mikro, atau Collection Supervisor untuk segmentasi mikro, yang dapat sekaligus bertindak sebagai anggota Satker Restrukturisasi Pembiayaan, Pembebanan ta widh atau disebut penetapan biaya ganti rugi yang presentasenya ditentukan oleh BRI Syariah Pusat. Adapun kolektabilitas nasabah pembiayaan murabahah dapat dilakukan rescheduling ketika kolektabilitas nasabah tersebut dikategorikan kolektabilitas 3 (Kurang Lancar), 4 (Diragukan) atau kolektabilitas 5 (Macet) setinggi-tingginya setelah dilakukan rescheduling yakni menjadi kolektabilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus). Dan dimungkinkan juga untuk nasabah pembiayaan murabahah dengan kategori kolektabilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus) dilakukan rescheduling selama terpenuhinya syarat dan ketentuan yang berlaku pada BRI Kantor Cabang Induk Gubeng Surabaya. Implementasi rescheduling terhadap kolektabilitas nasabah pembiayaan murabahah telah menerapkan cara yang sesuai dengan pedoman yang ada dalam teori dan peraturan yang berlaku. Adapun beberapa aspek yang kurang selaras yakni aspek ketentuan keputusan kebijakan rescheduling yang berbeda antara pembiayaan yang bersifat konsumtif dengan pembiayaan yang bersifat produktif. Dan resiko dampak negatif yang akan dialami nasabah yang dikategorikan kolektabilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus) yang melakukan kebijakan rescheduling. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL