Abstract :
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa telah terjadi perubahan harga secara sepihak dalam jual beli daging sapi antara supplier dan pedagang pengecer di pasar Ploso Jombang. Di mana supplier sudah menetapkan harga daging sapi kepada pedagang pengecer tetapi pedagang pengecer merubah harga daging sapi lebih rendah dari yang ditetapkan oleh supplier pada saat penjualan kepada konsumen. Akan tetapi pedagang pengecer menyerahkan kepada supplier dengan harga penjualan kepada konsumen. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa perubahan harga secara sepihak yang dilakukan oleh pedagang pengecer itu tidak sesuai aturan syar'i. Menurut fuqaha Syafi'iyah dan Hanabilah, jual beli yang dilakukan secara terpaksa adalah batal demi hukum. Sedangkan menurut Hanafiyah akad yang disertai unsur paksaan hukumnya maukuf pada adanya kerelaan setelah unsur paksaan tersebut berakhir, jika pihak yang dipaksa rela, maka akadnya sah dan jika tidak rela maka akadnya batal.
Sejalan dengan kesimpulan diatas maka penulis menyarankan : Dalam jual beli daging sapi ini diharapkan para supplier dan pedagang pengecer lebih memperhatikan aturan yang ada di masyarakat ataupun ketentuan dalam hukum Islam. Sehingga bisa dibangun toleransi yang tinggi bagi keduanya untuk akhirnya bisa saling menerima jika salah satu pihak mengatakan keluhannya.