DETAIL DOCUMENT
SANKSI PIDANA BAGI PENGEMUDI YANG TERLIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS SEHINGGA MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA MENURUT HUHP PASASL 359 JO PASAL 310 UU NO. 22 TAHUN 2009 DALAM PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Arifin, M. Bustanul
Subject
 
Datestamp
2015-04-07 06:33:12 
Abstract :
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode diskriptif analisis. Di mana mengemukakan beberapa kasus penjatuhan sanksi bagi penemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas, kemudian menganalisis beberapa sanksi yang dijatuhkan kepada pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya akan dianalisis menggunakan pola pikir deduktif. Setelah dilakukan penelitian secara komprehensif, banyak pengemudi yang terlibat kecelakaan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia tidak melaksanakan kewajiban seperti yang diatur dalam undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti hanya memberikan bantuan dan biaya pemakaman dan juga sanksi pidana 6 (enam) tahun penjara. Terdapat pengemudi yang terlibat kecelakaan dan korbanya meninggal dunia hanya dijatuhi hukuman kurang dari satu tahun sedangkan korban tidak menerima bantuan dari pengemudi tersebut, dalam al-Qur'an surat al-Nisaa' ayat 92, dalam pembunuhan tidak sengaja sanksinya adalah kaffarah dan diyah. Tujuan umum hukum pidana adalah melindungi kepentingan masyarakat dan perseorangan dari tindakan-tidakan yang tidak menyenangkan akibat adanya suatu pelanggaran oleh seseorang. Kecelakaan lalu lintas sudah sangat sering terjadi di negeri ini, sehingga diperlukannya peraturan yang lebih tegas sehingga seseorang bisa lebih meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam berkendara di jalan raya. Dari hasil penelitian di atas, diharapkan kepada pihak kepolisian lalu lintas agar tetap melakukan penuntutan dan dipersidangkan di depan hakim bagi pengemudi yang terlibat kecelakaan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, dan juga kepada para hakim yang mengadili kasus kecelakaan bisa mempertimbangkan hak-hak korban seperti yang telah diatur dalam undang-undang lalu lintas, sehingga bisa terpenuhinya rasa keadilan, Dan dapat tegaknya hukum di negara Indonesia ini, serta dapat memberikan efek jerah kepada masyarakat agar bisa lebih berhati-hati. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL