Abstract :
Penelitian ini untuk menjawab pertanyaan bagaimana Hukum positif terhadap status agama dan hak Pengasuhan (Custody) anak bagi pasangan yang bercerai, apabila salah seorang memeluk Islam menurut Seksyen 51 akta membaharui Undang-Undang (Perkawinan dan Perceraian) 1976 di Malaysia. (Civil Appeal No 02-19 of 2007, bagaimana analisis Hukum Islam terhadap status agama dan hak Pengasuhan(Custody) bagi pasangan yang bercerai apabila salah seorang memeluk Islam menurut Seksyen51 akta membaharui Undang-Undang (Perkawinan dan Perceraian) 1976 di Malaysia (Civil Appeal No 02-19 of 2007) (W).
Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif yang bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih dalam dari subjek penelitian. Sedangkan dalam pengumpulan data menggunakan jenis data sekunder dan primer serta metode pengumpulan datanya adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Dalam analisis menggunakan metode deskriptif kualitatif dan menggunakan pola deduktif.
Hasil penelitiannya adalah bahwa menurut Seksyen 51 akta membaharui Undang-Undang (Perkawinan dan Perceraian) 1976 Di Malaysia, Mahkamah Persekutuan telah menentukan hak pengasuhan anak telah diberikan kepada ibu yang non-muslim, namun dalam Perkara 12 (4) Perlembagaan Persekutuan (PP) menyatakan bahwa:For Purpose of clouse (4), the religion of person under the age of eighteen years shall be decided by his parent or guardian.....