DETAIL DOCUMENT
Menghitung pajak sendiri dalam Undang-Undang Perpajakan No. 9 Tahun 1994: analisa hukum Islam
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Siti Rokhani (STUDENT ID : --)
Suhaimi Mustajib (LECTURER ID : )
Subject
Hukum Perdata 
Datestamp
2020-09-29 02:32:16 
Abstract :
Adanya Aturan perpajakan dalam Islam menunjukkan bahwa syariat Islam selalu relevan dengan perkembangan zaman, bersifat universal dan sebagai bukti Islam adalah agama samawi terakhir yang paling sempurna dibandingkan dengan agama lainnya. Tata cara pemungutan pajak di Indonesia mengalami banyak perubahan dan kendala. Yang akhirnya penghitungan pajak dihitung secara perorangan. Yang tercantum dalam undang- undang No. 8 Tahun 1967. Tentang Menghitung Pajak Sendiri (MPS) dan menghitung Pajak Orang lain (MPO). Dalam penelitian ini penulis akan meneliti tentang Menghitung Pajak Sendiri dalam Undang- Undang Perpajakan Nomer 9 Tahun 1994. Dengan rumusan masalah pertama, tentang penghitungan pajak sendiri menurut undang- undang perpajakan. Kedua,perkembangan menghitung pajak sendiri pada masa sekarang. Ketiga. Analisis hukum Islam terhadap sistem menghitung pajak sendiri. Dari penelitian tersebut penulis mengambil kesimpulan bahwa Sistem menghitung pajak sendiri ini merupakan bentuk dari pembaharuan tentang tata cara perpajakan, dimana dalam sistem ini masyarakat pembayar pajak di beri kepercayaan untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan pajak. Mulai dari menghitung ,menyetor surat pemberitahuan ke kas negara mereka sendiri yang mengerjakan. Berdasarkan dokumen dari jumlah pernbayaran pajak yang dilakukan masyarakat pajak di Kantor Pajak Surabaya Gubeng tahun 1994 adalah Rp. 66.912.179,- dan 1995 adalah Rp. 104.154.229. Sedangkan Pelaksanaan sistem menghitung pajak sendiri bagi masyarakat pembayar pajak. di KPP Surabaya - Gubeng ini adalah tidak rnenyimpang dari ketentuan hukum Islam. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL