Abstract :
Masalah yang diangkat adalah Plulai kapankah asal mula adanya istilah qath'i-zhanni dan bagaimanakah perkembangannya? Bagaimana pemahaman qath'i-zhanni jumhur ulama dan asy-Syatibi? Bagaimana urgensi konsepsi qath'i-zhanni bagi metode istinbath hukum Islam di era modern? Tujuan daripada pembahasan ini adalah untuk mengetahui asal-usul konsep qath'I zhanni dan perkembangannya. untuk mengetahui konsepsi qath'I zhanni jumhur ulama dan syathibi serta dasar pemikiran masing-masing. Untuk mengetahui urgensi konsepsi qath'I zhanni bagi metode istinbath hukum di era modern. Penelitian ini termasuk tipe penelitian hukum normative karena hanya akan meneliti salah satu teoi hukum islam dan semata-mata melihat hukumitu sebagaimana adanya dalam buku (law in book). Jenis penelitian ini adalah diskriptif, yang menggunaka pendekatan historis, analitis, filosofis dan komparatif. Dari hasil penelitian didapatkan kesimpulan diantaranya benih dikotomi qath'I dan zhanni telah ada sejak zaman khulafaur rasyidin kemudian dicetuskan sebagai konsep oleh asy syafii, lalu dipertegas dan popular dalam karya Abdul Aziz al Bukhari dan kamal bin humam. Urgensi konsepsi qath'I dan zhanni bagi metode istinbath hukum islam di era modern adalah terletak pada kemampuannya mengindarkan hukumislam dari kelarutan terhadap perubahan masyarakat modern dan menghindarkan hukum islam dari kekakuan, kekolotan dan irrelevansinya dengan realitas sosial.