Abstract :
Merupakan hasil penelitian kepustakaan, mengenai analisis hukum islam terhadap operasi dengan alasan membahagiakan suami dan mempertahankan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menjawap pertanyaan bagaimana operasi plastik yang dilakukan dengan alasan membahagiakan suami dan mempertahankan keluarganya dan bagaimana analisis hukum islam terhadap operasi plastik dengan alasan membahagiakan suami dan mempertahankan keluarga. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, yang mengunakan penelitian deskriptif. Untuk mencapai tujuan penelitian ini, maka dipergunakan metode penelitian yang terdiri dari data yang dikumpulkan, sumber data, teknik pengumpulan data, teknik pengolahan data, serta teknik analisis data. Sumber yang digunakan terdiri dari sumber primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah mengunakan metode dokumentasi, sedangkan pengolahan data dengan mengunakan teknik editing dan organizing. Dalam penelitian ini, diperoleh kesimpulan bahwa, melakukan operasi plastik dengan alasan membahagiakan suami dan mempertakankan suami hukumnya haram menurut hukum islam, karena termasuk merubah ciptaan Allah tetapi jika operasi itu ditujukan kepada orang yang cacat dari lahir seperti bibir sumbing dll, ataupun kepada orang kecelakan lalu di operasi hukum islam membolehkan. Dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang di masyarakat indonesia, kita harus mengadakan adanya suatu promosi kesehatan, salah satunya berupa penyuluhan. Bidan berperan untuk menjelaskan apa yang sebenarnya harus dilakukan oleh masyarakat jika menghadapi bedah plastik atau lingkungan sekitar agar dapat sesuai dengan syariat islam. Materi penyuluha bisa saat pasien berkonsultasi terhadap kita dan kita wajib memberikan bimbingan pada masyarakat tentang pandangan agama yang benar yang tetap diyakini agar tak ada kesalah pahaman dalam mengartikan.