Abstract :
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kewajiban Memperoleh Ijin Pejabat Dalam Perceraian PegawaiNegeri Sipil (Studi Pasal 3 (1) PP No. 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil). Rumusan Masalah adalah :Bagaimana makna ketentuan Pasal 3 (1) PP No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ?
Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap kewajiban memperoleh izin pejabat dalam perceraian Pegawai Negeri Sipil ?.
Data penelitian dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (text reading) dan selanjunya dianalisis dengan teknik content analisis dan Verifikatif Analisis.
Hasil penelitian menyimpulkan makna yang terkandung dalam Pasal 3 (1) PP No. 10 tahun 1983adalah kewajiban memperoleh izin pejabat bagi seorang Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian sebelum mengajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Hal tersebut dikarenakan Pegawai Negeri Sipil adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi masarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah
laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga unuk meningkakan disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan perkawinan
dan perceraian. Hasil tinjauan Hukum Islam terhadap makna pasal tersebut adalah diperbolehkan karena dirasa tidak ada ketentuan yang menyimpang dari Syariat Islam,
dan Islam memberikan kebebasan pengaturan perceraian kepada pemerintah dengan dasar hukum ?Kewajiban mematuhi ulil amri ? yang di Indonesia dipegang oleh pemerintah, karena masalah perceraian adalah masalah kebijakan keduniaan dan
pengaturanna tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam. Jadi tinjauan Hukum Islam terhadap hal tersebut diperbolehkan. Kepada pasangan suami istri lebih-lebih yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil agar lebih tenang, dan bijak dalam menghadapi segala permasalah dalam
keluarga agar tidak sampai terjadi perceraian, karena walaupun perceraian merupakan suatu hal yang halal, akan tetapi sangat dibenci Allah SWT.