Abstract :
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan yang dilakukan di Desa Gempolmanis Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan dengan judul ?Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Jual Beli Sistem Cawukan di Desa Gempolmanis Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan?. Skripsi ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yang dituangkan dalam dua rumusan masalah yaitu: Bagaimana praktek jual beli sistem cawukan di Desa Gempolmanis Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan? dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi jual beli sistem cawukan di Desa Gempolmanis Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan? Dalam menyelesaikan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif yang pengumpulan datanya menggunakan cara observasi dan wawancara dan selanjutnya diolah dengan cara editing, dan organizing, sedangkan tehnik analisisnya menggunakan metode deskriptif analisis denga menggunakan pola pikir induktif. Hasil penelitian di Desa Gempolmanis Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan ini ditemukan bahwa pengukuran barang dagangan oleh lijo Desa Gempolmanis tidak menggunakan timbangan sesuai dengan standar umum melainkan mengunakan sistem cawukan, penggunakan sistem ini menurut lijo memiliki beberapa faktor diantaranya yakni karena permintaan pembeli yang bermacam-macam dengan waktu yang singkat sehingga sistem ini dirasa cocok dan sangat memberatkan jika harus menimbang karena sistem penjualan yang digunakan adalah penjajakan. Menurut pembeli hal ini sudah lumrah tetapi tidak jarang pembeli yang menawar ukuran cawukan, seperti meminta lebih banyak lagi dari yang lijo berikan. Adapun jika ditinjau dengan hukum Islam ialah bahwa praktek jual beli sistem cawukan yang terjadi di Desa Gempolmanis Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan dibolehkan karena memberikan kemaslahatan lebih besar dari ada kemadharatan yang ditimbulkan. Selain itu terdapat dalil syara? yang memolehkan sistem cawukan ini yang lebih dikenal dengan jual beli jizaf. Karena telah diterapkan oleh masyarakat dan tidak bertentangan dengan syariat Islam dan bahkan terdapat hadith yang memperbolehkannya, tidak terdapat unsur kedhaliman, serta mengandung kemaslahatan bagi masayarakat. Maka jual beli menggunakan sistem cawukan ini dapat dikateorikan terhadap?urf s{ahi