DETAIL DOCUMENT
Analisis hukum Islam terhadap faktor tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Kepanjen Kabupaten Malang tahun 2013-2014
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Nur Cholisoh Royi Maulidiyah (STUDENT ID : --)
M. Ridlwan Nasir (LECTURER ID : ..)
Subject
Hukum Islam 
Datestamp
2019-12-09 08:03:36 
Abstract :
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul Analisis Hukum Islam Terhadap Faktor Tingginya Angka Perceraian di Pengadilan Agama Kepanjen Kabupaten Malang Tahun 2013-2014. Rumusan masalah adalah: Bagaimana deskripsi faktor tingginya angka perceraian di PengadilanAgama kepanjen Kabupaten Malang? Bagaimana analisis Hukum Islam terhadap faktor tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Kepanjen Kabupaten Malang? Data penelitian yang digunakan penulis adalah berbasis lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode dokumentasi dan wawancara. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif, dimana penulis membuat gambaran atau deskripsi tentang suatu keadaan secara obyektif dan menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Kepanjen Kabupaten Malang bahwa perkara cerai gugat dan cerai talak yang diputus pada tahun 2013 sebanyak 7.833 perkara, sedangkan pada tahun 2014 sebanyak 7.252 perkara dengan faktor tertinggi penyebab perceraian adalah tidak ada keharmonisan. faktor tidak ada keharmonisan dapat digambarkan dan dijelaskan secara luas bisa disebabkan karena KDRT, kurangnya pengertian dan menghargai antar pasangan, bisa pula karena disebabkan faktor ekonomi. Analisis hukum Islam terhadap terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Kepanjen Kabupaten Malang tidak sejalan dengan ajaran-ajaran Rasulullah saw., dimana sebuah keharmonisan dapat diperoleh atas dasar kehendak Allah dan usaha masing-masing individu dalam menjaga keharmonisan sebuah rumah tangga. Menurut analisis penulis keputusan untuk bercerai hendaknya perlu ada pertimbangan dan pemikiran antar pasangan, jika perceraian menimbulkan keburukan bagi pasangan maka hendaknya dihindari dan sebaliknya jika perceraian memberikan kebaikan bagi pasangan maka diperbolehkan. Berdasarkan penelitian ini, sudah seharusnya Pengadilan Agama Kepanjen dan pemerintah Kabupaten Malang hendaknya memberikan penyuluhan serta pengarahan tentang pernikahan dan perceraian guna meminimalisir angka perceraian yang terjadi di Kabupaten Malang. Dan khususnya kepada masyarakat Kabupaten Malang yang telah dan akan menikah hendaknya untuk mempertimbangkan dengan baik bahwa menikah adalah membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warahmah tanpa ada niat untuk bercerai. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL