DETAIL DOCUMENT
HAK EX OFFICIO HAKIM TENTANG NAFKAH MUTAH DALAM PERKARA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA SURABAYA
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Siti Romlah (STUDENT ID : melaamediva@gmail.com)
Subject
Talak 
Datestamp
2016-08-24 03:34:39 
Abstract :
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul Hak Ex Officio Hakim tentang Nafkah Mutah dalam Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Apa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Surabaya menggunakan atau tidak menggunakan hak ex officionya? Bagaimana hak ex officio hakim tentang nafkah mutah dalam perkara cerai talak yang pernah terjadi di Pengadilan Agama Surabaya? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif serta menggunakan pola pikir induktif yaitu menilai fakta-fakta empiris yang ditemukan, kemudian dicocokkan dengan landasan yang ada, yakni tentang penggunaan hak ex officio dalam menentukan nafkah mutah istri pada perkara cerai talak di Pengadilan Agama Surabaya. Teknik pengumpulan datanya dengan wawancara dan studi dokumenter. Sumber data penelitian meliputi sumber data primer yaitu para hakim Pengadilan Agama Surabaya. Dan sumber data sekundernya berasal dari kepustakaan serta dokumen-dokumen yang telah tersedia yang sesuai dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penerapan hak ex officio hakim terhadap nafkah mutah istri dalam perkara cerai talak yang terjadi di Pengadilan Agama Surabaya berlaku dengan baik dan efektif sekali. Karena hal ini untuk melindungi hak-hak istri pasca perceraian. Pertama dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Surabaya dalam hal penggunaan wewenang hak ex officio yaitu dengan mempertimbangkan fakta yang ada seperti alasan dari perceraian. Sedangkan hakim yang tidak menggunakan hak ex officionya yaitu karena istri sudah tidak mau menuntut haknya. Kedua, hakim telah menggunakan hak ex officionya dengan baik dalam menentukan mutah istri yaitu mengacu pada kemampuan suami serta kepatutan dan kepantasan. Hasil analisis menunjukkan bahwa, menyangkut hak ex officio hakim tentang nafkah mutah dalam perkara cerai talak di Pengadilan Agama Surabaya, hakim bisa menggunakan atau tidak menggunakan hak ex officionya dengan mempertimbangkan dari alasan perceraian, kemampuan suami, tingkat kesetiaan dan pengabdian istri selama perkawinan. Dan sudah dijelaskan pada pasal 160 Kompilasi Hukum Islam tentang besarnya mutah disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami. Berdasarkan ketentuan pasal 41 huruf c UU Perkawinan, hakim karena jabatannya, dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri. Namun hal ini tidak boleh melebihi batas kewenangan hakim. Jadi hakim tidak semerta-merta dalam menggunakan hak ex officionya. Kesimpulan dari penelitian ini, dasar pertimbangan hakim dalam hal penggunaan hak ex officionya untuk menentukan mutah istri bergantung dengan fakta yang ada mengacu pada ukuran kemampuan suami. Kepada Hakim Pengadilan Agama Surabaya diharapkan untuk tetap menggunakan kewenangan hak ex officionya dengan lebih bijaksana, agar terciptanya keadilan. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL