Abstract :
Skripsi Ini Bertujuan Untuk Menjawab Pertanyaan Mengapa Pelaksanaan Tradisi Merrik Lengkaan (Pemberian Langkahan) Dalam Pernikahan di Desa Pesanggrahan Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan Dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Merrik Lengkaan (Pemberian Langkahan) Dalam Pernikahan di Desa Pesanggrahan Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan.
Data Penelitian Dihimpun Melalui Wawancara,Observasi, Dan Dokumentasi Selanjutnya Dianalisis Dengan Tekhnik Analitik Deskriptif Dengan Menggunakan Pendekatan ?Urf Yakni Menilai Realita yang Terjadi dalam Masyarakat, Apakah Ketentuan Masyarakat Tersebut Sesuai Atau Tidak dalam Pandangan Hukum Islam.
Berdasarkan Hasil Analisis Hukum Islam Terhadap Data Hasil Penelitian, Maka Dapat Disimpulkan Bahwa Tradisi Merrik Lengkaan (Pemberian Langkahan) Dalam Pernikahan di Desa Pesanggrahan Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan Adalah Sebuah Tradisi Yang Turun Menurun Yang Dianut Oleh Masyarakat Bahwasanya Jika Ada Adik Ingin Menikah dan Masih Mempunyai Kakaknya Diatasnya Maka Diharuskan Merrik Lengkaan. Mengapa karena ada faktor kepercayaan adat yang masih kuat, memperkuat hubungan personal antara adik yang melangkahi dengan kakak yang dilangkahi, dan Juga Dilihat Dari Hukum Islam Dan ?Urf Termasuk Kategori ?Urf Shahih Jika Permintaan Sang Kakak Tidak Memberatkan Si Adik Dan Termasuk ?Urf Fasid Jika Meminta Tidak Sesuai Dengan Kemampuan Si Adik Sehingga Memberatkan Si Adik.
Sejalan Dengan Kesimpulan Diatas Maka Kepada Masyarakat Dihimbau dan Disarankan Ditetapkannya Merrik Lengkaan (Pemberian Langkahan) dengan Kemampuan Si Adik Dengan Tujuan Agar Tidak Ada Merasa Diberatkan dan Menghambat Sebuah Pernikahan.