DETAIL DOCUMENT
Analisis Maslahah Terhadap Alasan Pertimbangan Hakim dalam Permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Tuban
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Ansyari Irman Hadi (STUDENT ID : irman.hadi@gmail.com)
Ita Musarrofa (LECTURER ID : 197908012011012003)
Subject
Hukum Islam 
Datestamp
2019-11-13 03:36:46 
Abstract :
Skripsi dengan judul ?Analisis Mas}lah{ah Terhadap Alasan Pertimbangan Hakim Dalam Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Tuban? ini merupakan hasil penelitian terhadap alasan pertimbangan hakim dalam permohonan Dispensasi nikah dengan analisis mas}lah}ah. Dengan pokok permasalahannya adalah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut dan analisis mas}lah}ah terhadap penolakan izin dispensasi nikah tersebut.Penelitian ini bersifat lapangan dengan menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan pola pikir deduktif untuk menjawab permasalahan tersebut. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi untuk memperoleh data yang akurat.Pertimbangan hakim yang digunakan dalam memutuskan perkara tersebut adalah tidak terpenuhinya syarat perkawinan seperti yang atur dalam perundang-undangan di Indonesia. Pertimbangan selanjutnya adalah untuk melindungi jiwa dan raga si calon Istri, khususnya melindungi calon Istri dari kejahatan seksual yang mungkin akan dilakukan oleh calon Suaminya berusia jauh lebih tua. Pertimbangan lain adalah untuk memberi pembelajaran kepada masyarakat untuk tidak membiarkan anak-anaknya berkumpul dengan orang yang disukainya karena jika terjadi hal yang tidak di inginkan yang susah juga orang tua. Alasan lain adalah untuk memberi kesempatan kepada anak Pemohon untuk bersekolah dan melanjutkan pendidikannya, karena anak yang masih dibawah umur belum layak untuk diberi tanggung jawab rumah tangga. Alasan untuk yang dierima adalah karena calon istri sudah ddalam keadaan hamil, dan telah siap fisik maupu psikis walaupun usia belum memenuhi persyaratan.Kesimpulan yang diambil oleh peneliti adalah pertimbangan hakim yang telah dibeberkan telah sesuai dengan tujuan perkawinan menurut Islam maupun perundang-undangan. Hal itu juga selaras dengan kemas}lah}atan yang ingin dicapai dalam kehidupan berumah tangga. Dalam pencegahan perzinahan seperti yang khawatirkan oleh Pemohon sejatinya adalah tanggung jawab Pemohon untuk mencegahnya. Alasan untuk yang dierima adalah karena calon istri sudah ddalam keadaan hamil, diterimanya permohonan tersebut ntuk menjaga kmaslahatan calon anak yang ada di kandungan. Saran yang penulis berikan kepada Pengadilan Agama adalah untuk tidak dengan mudah memberi izin dispensasi nikah. Sedangkan saran untuk masyarakat adalah untuk lebih menjaga anak-anaknya dari pergaulan negatif dengan tidak membiarkan anaknya bergaul dengan orang yang disukai secara bebas. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL