DETAIL DOCUMENT
Tinjauan hukum Islam terhadap dua Akad (Murabahah dan Rahn) dalam Pembiayaan Mulia (Murabahah Emas Logam Mulia untuk Investasi Abadi) di Pegadaian Syari'ah Blauran Surabaya
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Asita Asita (STUDENT ID : --)
Subject
Gadai 
Datestamp
2019-05-17 04:16:09 
Abstract :
Skripsi yang berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Dua Akad (Murabahah dan Rahn) Dalam Pembiayaan MULIA (Murabahah Emas Logam Mulia untuk Investasi Abadi) di Pegadaian Syari'ah Blauran Surabaya, ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan bagaimanakah dua akad (murabahah dan rahn) dalam Pembiayaan MULIA (Murabahah Emas Logam Mulia untuk Investasi Abadi) di Pegadaian Syari'ah Blauran Surabaya? dan bagaimanakah tinjauan hukum terhadap dua akad (murabahah dan rahn) dalam Pembiayaan MULIA (Murabahah Emas Logam Mulia untuk Investasi Abadi) di Pegadaian Syari'ah Blauran Surabaya? Data penelitian ini dihasilkan dengan menggunakan teknik interview. Kemudian, hasil riset dianalisis dengan metode deskriptif analisis verifikatif yaitu mendeskripsikan data-data yang diperoleh dari lapangan kemudian dianalisis dengan hukum Islam, untuk mendapatkan suatu gambaran dan dikaji melalui pola pikir deduktif yang menghasilkan kesimpulan yang tersusun secara komprehensif. Pada Pegadaian syari'ah dalam melaksanakan mekanismenya memberikan fasilitas pembiayaan yang tetap berdasarkan atas gadai. Fasilitas tersebut adalah Pembiayaan MULIA (Murabahah Emas Logam Mulia untuk Investasi Abadi). Pembiayaan ini menggunakan dua akad, yaitu akad murabahah dan akad rahn. Melalui akad murabahah, Pegadaian Syari'ah menetapkan keuntungan dan menarik uang muka sesuai dengan konsep murabah}ah berdasarkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Melalui akad rahn, objek jual beli dijadikan jaminan (marhun) apabila pembayaran dilakukan secara angsuran. Adapun keterlambatan dalam pembayaran angsuran akan dikenakan denda, dimana denda mengalami kelipatan per 7 hari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pegadaian Syari'ah sebagai lembaga usaha keuangan Syari'ah dalam menjalankan mekanisme operasional usahanya, menetapkan beberapa ketentuan atau aturan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan atau masih sebatas kewajaran. Mengenai penetapan keuntungan (margin), pembayaran uang muka, menjadikan barang komoditi sebagai jaminan (marhun) dan penetapan denda kelipatan per 7 hari, merupakan wujud dari kehati-hatian pihak Pegadaian Syari'ah dalam menghadapi resiko tidak terbayar oleh nasabah (wanprestasi). Karena mengingat barang yang dijadikan objek akad, merupakan barang yang mempunyai nilai ekonomis tinggi yaitu emas logam mulia. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan, bahwa Pegadaian Syariah Blauran Surabaya dalam penetapan dua akad (murabahah dan rahn) pada Pembiayaan MULIA (Murabahah Emas Logam Mulia untuk Investasi Abadi) bukan merupakan jual beli dengan dua harga yang berlaku dalam satu transaksi yang menyebabkan ketidakpastian, tetapi merupakan jual beli dengan dua akad yang jelas. Hal ini dibolehkan atas dasar dalil kuat (rajih), yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Simak. Serta selama masih dalam ketentuan wajar dan yang penting selama kedua belah pihak telah menyepakati perjanjian yang mereka buat pada awal transaksi (saling rela), maka hukum jual beli menjadi sah. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL