DETAIL DOCUMENT
Tinjauan hukum Islam terhadap transaksi covered warrant dalam pasar modal Indonesia
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Ulum, Nurul
Subject
Rupurchase Agreement 
Datestamp
2018-10-17 04:30:10 
Abstract :
Skripsi ini merupakan hasil penelitian pustaka yang bertujuan untuk mengetahui seputar transaksi Covered Warrant dalam Pasar Modal Indonesia. Secara rinci pertanyaan dijawab dalam skripsi ini adalah: bagaimana diskripsi Covered Warrant yang akan diperdagangkan diperdagangkan di Pasar modal?, bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap transaksi Covered Warrant dalam Pasar modal Indonesia? Dalam penelitian ini, data dihimpun melalui studi pustaka yang berhubungan dengan Covered Warrant. Selanjutnya data tersebut dianalisis dengan deskripsi analitik, yaitu mendiskripsikan data mengenai Covered Warrant, sehingga tergambar objek masalah secara jelas dan rinci kemudian dianalisa dengan pola pikir deduktif, yaitu penyimpulan yang bertitik tolak dari permasalahan tentang Covered Warrant kemudian ditarik kesimpulan dalam kaitannya dengan Hukum Islam. Covered Warrant merupakan instrumen pasar modal yang memberikan hak kepada pemegangnya (investor) untuk membeli atau menjual, atas asset yang telah di perjanjikan dalam kontrak. Untuk mendapatkan hak tersebut, seorang investor terlebih dahulu menyerahkan sejumlah uang (premi). Penggunaan Covered Warrant dalam pasar modal dapat dijadikan sebagai alat Risk Manajement (manajemen resiko atau biasa disebut hedging) dan juga dapat dipergunakan sebagai alat spekulasi, karena Covered Warrant dapat menghasilkan gearing effect serta leverage. Hasil penelitian ini menyimpulkan, bahwa penggunaan Covered Warrant yang ditujukan untuk hal-hal yang baik (kemaslahatan) maka dalam hal ini di perbolehkan (Mubah). sebaliknya jika penggunaannya tidak sesuai syara'(spekulasi) maka hukum Islam mengharamkan. Berdasarkan kesimpulan diatas maka sebaiknya penggunaan model-model untuk spekulasi dapat diminimalisir sebisa mungkin. Untuk itu regulasi yang ada dalam pasar modal harus sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Islam di Indonesia. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL