Abstract :
Skripsi ini merupakan penelitian kepustakaan (bibliography research) tentang Studi Analisis Fiqih Siyasah Terhadap Eksistensi dan Kewenanangan Mahkamah Syar'iyah Dalam Mengadili Tindak Jinayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Penelitian ini bertujuan memberi jawaban tentang bagaimana latar belakang adanya Mahkamah Syar'iyah di Provinsi Nanggro Aceh Darussalam, bagaimana wewenang dan ketentuan Mahkamah Syar'iyah dalam menangani tindak jinayah menurut Qanon No 10 Tahun 2002, bagaimana analisis fiqh siyasah terhadap keberadaan Mahkamah Syar'iyah di Provinsi Nanggro Aceh Darussalam.Dalam penelitian skripsi ini penulis menggunakan metode deskriptif analitis. Menghimpun dan mendeskripsikan data yang berupa Undang-Undang, buku dan literatur yang representatif dan relevan dengan obyek yang dibahas yaitu mengenai tata negara dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syari'at Islam, kemudian dilakukan analisis deduktif terhadap Eksistensi Mahkamah Syar'iyah serta kewenangannya menurut tinjauan Fiqh Syiasah. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Syar'iyah menurut Qanun No 10 tahun 2002 berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara pada tingkat pertama dalam bidang Ahwal al-syakhshiyah, Mu'amalah, dan Jinayah. Keberadaan atau eksistensi Mahkmah Syar'iyah merupakan sebuah tuntutan masyarakat Islam yang memiliki suatu sistem Peradilan (Al-Qadha') yang harus dilaksanakan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan atau pertikaian-pertikaian yang terjadi di dalam suatu masyarakat sebagaimana yang telah diperaktekkan oleh Rasulullah dalam menjalankan peradilan.Al-Qur'an surah An-Nisa' ayat 105 secara implisit mengamanatkan adanya lembaga pemerintah yang menjalan perintah untuk menegakkan Hukum Allah. Kedudukan lembaga tersebut dalam hal ini Al-Qadha'. Eksistensi Mahkamah Syar'iyah dengan konsep Al-Qadha' dalam Islam sudah memenuhi tuntutan Islam. Inti dari tugas Mahkamah Syar;iyah adalah pelaksanaan Syari'at Islam.