Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yaitu Pertama, Landasan apa yang dipakai oleh Hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam memutuskan perkara No : 262/Pid.B/2006/PN.Gs. Karena kealpaan yang menyebabkan orang lain mati Dari Perspektif Filsafat Hukum Islam. Kedua bagaimana Tinjauan Filsafat Hukum Islam tentang penyebab kematian orang lain karena kealpaan.
Data penelitian bersumber dari dokumen-dokumen resmi yang berupa data tertulis, yang kemudian dihimpun dan selanjutnya di analisis dengan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pada dasarnya tindak pidana karena kealpaan yang menyebabkan orang lain mati bukanlah hal yang disengaja dan diniati tetapi merupakan suatu tindakan yang muncul secara tiba-tiba sehingga menyebabkan matinya orang lain. Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359 : Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
Adapun sanksi hukum, dalam hal ini para hakim menyatakan terdakwa M. Zudi Santoso tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena salahnya menyebabkan matinya orang; hal yang memberatkan akibat perbuatan Terdakwa (M. Zudi Santoso) yang kurang hati-hati menyebabkan matinya korban Saekan; adapun hal-hal yang meringankan : Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa sopan dalam persidangan serta menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum; Pada dasarnya tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain bukan merupakan suatu tindakan yang disengaja dan diniati tetapi merupakan suatu tindakan yang muncul secara tiba-tiba. Tindak pidana kealpaan adalah jenis kasus yang jarang sekali diputus atau sesuai dengan teori. Dalam pengadilan majelis hakim biasanya memutuskan dan mengklasifikasi jenis pembunuhan, tanpa mengutamakan hak-hak korban, karena dampak dari perbuatan pelaku sangat besar, terutama bagi keluarga korban.