DETAIL DOCUMENT
Tinjauan hukum Islam terhadap Sukuk (obligasi syariah) tentang pengelolaan dana Sale and Lease Back (ba'i dan ijarah) di BEI (Bursa Efek Indonesia) Surabaya
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Lianatus Sholihah (STUDENT ID : --)
Subject
Hukum Islam 
Datestamp
2018-03-27 02:55:55 
Abstract :
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan. Untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana deskripsi pengelolaan dana sale and lease back (ba'i dan ijarah )di BEI (Bursa Efek Indonesia) di Surabaya dan Bagaimana Tinjauan hukum islam Terhadap Sukuk (Obligasi Syariah )tentang Pengelolaan Dana sale and lease back (ba'i dan ijarah) di BEI (Bursa Efek Indonesia)di Surabaya. Data penelitian dihimpun dari hasil observasi (pengamatan), dokumentasi, wawancara (interview) dan dianalisis dengan teknik deskriptif-induktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa sale and lease back tidak adanya unsur penipuan atau kebohongan karena dalam transaksi jual-beli aset yang dilakukan oleh SPV dan obligor pemerintah memberikan jaminan kepada pembeli untuk membeli kembali aset tersebut sesuai dengan saat sukuk jatuh tempo dengan melakukan perjanjian sewa (ijarah agreement) yang dilakukan antara pemerintah dengan pihak SPV beserta agen yang ditunjuk oleh pemerintah untuk perawatan aset tersebut, ,sedangkan dalam pembayaran sewa(imbalan )yang dilakukan oleh obligor harus dilakukan secara periodik kepada SPV selama masa sewa. karena imbalan tersebut bersifat tetap (fixed rate) sehingga SPV dapat mendistribusikan imbalan kepada para investor melalui agen yang telah ditunjuk, agar pada saat jatuh tempo SPV dapat menjual kembali kepada obligor sesuai dengan nilai nominal yang telah tertera dalam sukuk ijarah sale and lease back, dengan terlaksananya prosedur tersebut maka SPV mampu melunasi sukuk kepada investor dari hasil penjualan aset kepada obligor. Dengan demikian mekanisme sukuk ijarah sale and lease back berjalan lancar tanpa adanya pengecualian dari para pihak yang terkait di dalamnya. Pertama: Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka Pada pemerintah yang diwakili oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) hendaknya membuat peraturan atau aturan hukum yang banyak berpihak kepada investor. Kedua : Kepada para pelaku pasar modal hendaknya penerapan sukuk ijarah sale and lease back, para investor tidak ragu untuk menginvestasikan dananya. yang ada di pasar modal dijunjung tinggi, agar tidak merasa dirugikan. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL