Abstract :
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab bagaimana deskripsi callable forward, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap callable forward.
Data penelitian ini dikumpulkan melalui pembacaan kajian teks (text reading) dan selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif analisis, yaitu mendeskripsikan data yang berhasil dihimpun sehingga tergambar obyek masalah secara terperinci dan dianalisis, dengan pola pikir deduktif, yaitu menyimpulkan data yang sifatnya umum, kemudian ditarik kesimpulan menuju masalah yang sifatnya khusus.
Hasil penelitian menyebutkan bahwa callable forward merupakan transaksi di mana pihak nasabah dan bank melakukan perjanjian untuk melakukan pertukaran di masa mendatang dengan kurs yang pasti di saat terjadinya kontrak, dan transaksinya pun tetap bersifat tunai pada waktu jatuh tempo, karena saat itulah penyerahan dan pembayaran dilakukan, callable forward dilakukan untuk tujuan hadging (lindung nilai)dan diberikan kepada nasabah lama.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa transaksi callable forward dalam pandangan hukum Islam hukumnya sah. Apabila dilaksanakan dengan motivasi untuk spekulasi hukumnya haram, dan apabila dilakukan untuk tujuan melindungi harga rupiah maka hukumnya mubah.
Selanjutnya kepada bank dan para nasabah agar menjalankan usahanya dengan baik dan jujur, diantaranya dengan menjelaskan terlebih dahulu transaksi tersebut sebelum terjadinya transaksi.