DETAIL DOCUMENT
Studi analisis hukum Islam terhadap penjualan Betoh Kombung dengan sistem Panjar di Dusun Duko Desa Banangkah Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Ahmad Kuzairi (STUDENT ID : --)
Subject
Jual Beli 
Datestamp
2018-03-28 03:01:31 
Abstract :
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan tentang Studi Studi Analisis hukum Islam Terhadap Penjualan Betoh Kombung Dengan Sistem Panjar Di Desa Banangkah Kec. Burneh Kabupaten Bangkalan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana praktek penjualan betoh kombung dengan sistem panjar dan bagaimana akibatnya penjualan betoh kombung dengan sistem panjar terhadap pembeli serta bagaimana tinjauan hukum lslam terhadap penjualan betoh kombung dengan sistem panjar di Dusun Duko Desa Banangkah Kec. Burneh Kab. Bangkalan. Data yang dihimpun melalui penelitian lapangan selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif kemudian kesimpulan diambil melalui logika deduktif yaitu mengemukakan data-data yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Bentuk jual beli sistem panjar adalah sejumlah uang yang dibayarkan dimuka oleh seseorang pembeli barang kepada si penjual. Bila transaksi itu mereka lanjutkan, maka uang muka itu dimasukkan ke dalam harga pembayaran. Kalau tidak jadi, maka menjadi milik si penjual. Praktek jual beli seperti ini dari kalangan Ulama berselisih pendapat tentang kebolehan jual beli ini, Imam Malik, Syafi'i, Hanafi menyatakan ketidaksahannya, karena adanya h}adis| dan karena terdapat syarat fasad dan al-Garar juga hal ini masuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan bat}il, sedangkan maz|hab Hambaliyah menyatakan sah, karena Hadis Amru bin Syuaib adalah lemah sehingga tidak dapat dijadikan sandaran dalam melarang jual beli ini dan panjar ini adalah kompensasi dari penjual yang menunggu dan menyimpan barang transaksi selama beberapa waktu karena syarat dibolehkannya panjar ini adalah dibatasinya waktu menunggu juga jual beli ini tidak dapat dikatakan jual beli mengandung perjudian sebab tidak terkandung spekulasi antara untung dan buntung. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktek jual beli betoh kombung dengan sistem panjar di Dusun Duko Desa Banangkah dianggap sah, karena antara penjual dan pembeli sama-sama merelakan (ridha), bahkan dianggap keuntungan bagi pembeli, bisa mendapatkan barang tersebut, meskipun ada sedikit barang yang cacat, namun barang itu masih dapat digunakan. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL