Abstract :
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan (kualitatif). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang: 1). Bagaimana aplikasi perjanjian sewa safe deposit box di PT. BNI Syariah Cabang Surabaya? 2). Bagaimana aplikasi perjanjian sewa safe deposit box di PT. BNI Syariah Cabang Surabaya? 3). Apa persamaan dan perbedaan safe deposi box dalam hukum Islam dan hukum perlindungan konsumen? Untuk membahas masalah tersebut diadakan penelitian lapangan (kualitatif), dan data yang dihimpun melalui sumber data primer yaitu: para pihak yang mengelola safe deposit box . Yakni : Staf pembiayaan, castamer, penyelia pemasaran bisnis, dan sumber data sekunder yakni: Dokumen-dokumen yang terkait dengan masalah perjanjian sewa safe deposit box di PT. BNI Syariah Cabang Surabaya. Dan data yang diperoleh selanjutnya dianalisa dengan metode content analysis (analisis isi), yaitu menganalisa data-data yang berhubungan dengan sewa, titipan dalam kitab dan perlindungan konsumen di PT. BNI Syariah Cabang Surabaya. Selain itu digunakan metode komperatif untuk mengetahui letak persamaan dan perbedaan safe deposit box dalam hukum Islam dan hukum perlindungan konsumen. Dari hasil penelitian tersebut disimpulkan bahwa bentuk perjanjian safe deposit box apabila dilihat dari hukum Islam mengikuti dua prinsip dalam bermuamalah yaitu sewa dan titipan, maka hal tersebut diperbolehkan. Karena orang Islam diperbolehkan membuat perjanjian sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Islam. Sedangkan pertanggungan resiko pada safe deposit box tidak sesuai dengan hukum perlindungan konsumen yang mencantumkan klausul baku dengan menyatakan bahwa, pihak bank tidak bertanggung jawab apabila terjadi peristiwa force majeur, dan asas keadilan pada asas bermuamalah dalam Islam. Jadi apabila terjadi atau timbulnya resiko pada safe deposit box sabaiknya dipikul kedua belah pihak yaitu bank dan nasabah. Sehingga dengan kesimpulan diatas, maka kepada pihak Bank agar lebih memperhatikan Asas-asas dalam bermuamalah dalam Islam dan Asas-asas dalam hukum perlindungan konsumen serta tidak mencantumkan klausul baku dalam setiap isi dokumen atau perjanjian yang akan menimbulkan sengketa dikemudian hari. Dan kepada pihak nasabah juga disarankan, hendaknya lebih teliti dalam melakukan suatu perjanjian.