DETAIL DOCUMENT
PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP GADAI TANPA BATAS WAKTU DAN DAMPAKNYA DALAM MASYARAKAT DESA KERTAGENA DAYA KECAMATAN KADUR KABUPATEN PAMEKASAN
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Jannah S., Miftahul
Subject
Gadai 
Datestamp
2015-02-06 03:49:55 
Abstract :
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan berjudul Perspektif Hukum Islam terhadap Gadai Tanpa Batas Waktu dan Dampaknya Dalam Masyarakat Desa Kertagena Daya Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan. Adapun masalah yang diteliti adalah tentang : Bagaimana praktek Gadai Tanpa Batas Waktu Dalam Masyarakat Desa Kertagena Daya Kec. Kadur Kab. Pamekasan, Bagaimana Dampak Gadai Tanpa Batas Waktu terhadap Kedua Belah Pihak Dalam Masyarakat Desa Kertagena Daya Kec. Kadur Kab. Pamekasan Dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Praktek Gadai tersebut. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan penelitian Kualitatif. yaitu suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif dari pengamatan atau sumber-sumber tertulis. Maka data yang diperoleh baik primer maupun sekunder dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu memaparkan serta menjelaskan secara mendalam seta menganalisa terhadap semua aspek yang berkaitan dengan masalah penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan interview atau wawancara terhadap rahin dan murtahin, juga tokoh agama dan tokoh masyarakt. Adapun pola pikir yang digunakan adalah logika deduktif, yaitu menggambarkan prinsip umum gadai dalam hukum Islam untuk kemudian dideduksi untuk menganalisa praktek gadai yang terjadi di lapangan. Kesimpulan yang didapatkan tentu bersifat khusus. Adapun hasil penelitian yang penulis dapatkan dari masalah Gadai Tanpa Batas Waktu dan Dampaknya Dalam Masyarakat Desa Kertagena Daya, diantaranya adalah latar belakang terjadinya gadai tersebut, tata cara akad, dan praktek gadai tanpa batas waktu dan dampaknya. Praktek gadai tanpa batas waktu dalam masyarakat Desa Kertagena Daya Kec. Kadur Kab. Pamekasan tersebut tidak diperbolehkan karena di dalamnya ada kez}aliman. Yaitu adanya pengambilan manfaat secara penuh oleh murtahin terhadap tanah yang dijadikan jaminan oleh rahin. Adanya pengambilan manfaat dan pengelolaan terhadap barang jaminan oleh murtahin tersebut menyebabkan rahin lebih banyak mengalami dampak negatif. Dengan demikian praktek gadai tanpa batas waktu dalam hukum Islam tidak sah dan tidak diperbolehkan menurut Al-Qur'an, Al-Hadis,maupun pendapat para ulama. Dari kesimpulan diatas, diharapkan kepada pihak-pihak yang biasa melakukan praktek gadai tersebut berusaha memahami hukum-hukum Islam khususnya yang terkait dengan masalah muamalah, hal ini agar kebiasaan tidak boleh yang sudah menjadi adat tersebut tidak terus-terusan dipraktekkan di masyarakat. Diharapkan kepada pihak tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberikan penyuluhan terkait dengan masalah yang terjadi dalam masyarakat, selain itu diharapkan dapat memberikan formulasi baru yang bisa menjadi solusi yang terbaik, sehingga akad yang terjadi dalam masyarakat tersebut benar-benar sejalan dengan hukum dan kaidah-kaidah Islam. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL