DETAIL DOCUMENT
Studi analisis teori Hudud dalam aspek tindak pidana pencurian menurut pemikiran Muhammad Syahrur dan relevansinya di Era Modern
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Ahmad Nadhifuddin (STUDENT ID : --)
Subject
Hukum Pidana Islam 
Datestamp
2019-01-21 04:56:31 
Abstract :
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan tentang Studi Analisis Teori H}udud dalam Aspek Tindak Pidana Pencurian menurut Pemikiran Muhammad Syahrur dan relevansinya di Era Modern penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimanakah pemikiran Muhammad Syahrur tentang teori h}udud dalam aspek tindak pidana pencurian dan bagaimana pula relevansi teori tersebut di era modern saat ini. Penelitian bersifat bibliographic research, yaitu penelitian yang memfokuskan pada penelitian kepustakaan dengan cara mengumpulkan, membaca, dan menelaah literatur-literatur tentang pemikiran Muhammad Syahrur dalam aspek tindak pidana pencurian dan relenvansinya di era modern. sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yakni memaparkan atau menggambarkan pemikiran Syahrur tentang teori h}udud dalam aspek tindak pidana pencurian dan relevansinya di era modern kemudian dianalisa secara mendalam dengan menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut pandangan Muhammad Syahrur kata-kata qat}aâ??a dalam konteks pencurian bisa diartikan sebagai pemotongan secara fisik maupun non fisik. Syahrur menilai bahwa pemotongan secara fisik pada ayat tersebut merupakan hukuman maksimal (batas atas) yang bisa diterapkan sedangkan pemotongan non fisik dengan pemotongan kekuasaan atau kemampuan tangan pencuri agar tidak bisa mencuri dengan memasukkannya ke dalam penjara merupakan hukuman yang bisa diterapkan di bawah batas atas tersebut itu berarti ruang ijtihad manusia berada di bawah batas atas tersebut. Adapun relevansi pemikiran Muhammad Syahrur dengan konteks hukum di era modern adalah sangat sesuai jika dilihat dari sifat dan jenis hukumannya jika disejajarkan dengan hukum di era modern yang mempunyai sifat dinamis dan berkembang sesuai dengan konteks ruang dan waktu. Dengan hukuman dimasukkan ke dalam penjara bagi pelaku tindak pidana pencurian, maka sesuai dengan salah satu unsur hukum modern yakni penegakan HAM. Dengan dihukum penjara maka dia tidak akan bisa untuk mengulangi perbuatannya kembali dan sebagai tempat introspeksi agar dia mau bertobat. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL