Abstract :
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan (bibliography research) untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana latar belakang pemikiran dan metode istinbat hukum Ulama Hanafiyah? Bagaimana pendapat Ulama Hanafiyah tentang pemanfaatan barang gadai? serta Bagaimana analisis tentang pemikiran Ulama Hanafiyah tentang pemanfaatan barang gadai?
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis, yakni data penelitian yang bersumber dari buku-buku pustaka disusun dengan mengadakan pembacaan dan kajian teks kemudian dideskripsikan lalu dianalisis dengan hukum Islam.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa menurut ulama Hanafiyah barang gadai adalah mutlak milik pemberi gadai (rahin) sedangkan penerima gadai hanya menjaga amanat dari pemberi gadai untuk merawat barang gadai selama pemberi gadai belum melunasi utang. Hasil studi analisis pada penelitian ini menyimpulkan bahwa; a). Ulama Hanafiyah adalah tergolong ulama ahlu ra’yu, Karena dalam setiap latar belakang pemikiran dan metode istimbat hukum banyak menggunakan rasio dalam memahami nash Qur'an dan hadis. b). Menurut ulama Hanafiyah penerima gadai tidak halal mengambil manfaat apapun dari barang gadai dengan jalan apapun, walaupun ada izin dari pemiliknya, karena yang demikian berarti izin mengenai riba, karena utang yang diberikan akan dibayar lengkap, maka manfaat itu berarti kelebihan. Maka kelebihan tersebut hukumnya adalah riba. c). Ulama Hanafiyah sangat selektif dalam mengambil hadis yang digunakan sebagai dasar hukum, hal ini juga berlaku pada persoalan pemanfaatan barang gadai oleh penerima gadai. Sehingga dalam hukum pemanfaatan barang gadai ulama Hanafiyah tidak sama dengan pendapat ulama-ulama lainnya. Setelah adanya penelitian ini penulis menyarankan kepada semua pihak yang melakukan penelitian dalam kajian barang gadai dan pemanfaatannya, lebih khusus pada pemikiran ulama Hanafiyah, dalam memberikan usulan dan masukan demi pengembangan keilmuan. Serta agar hasil penelitian dapat dijadikan tambahan referensi dalam masalah gadai, khususnya dalam pemanfaatan barang gadai menurut ulama fikih.