DETAIL DOCUMENT
Tinjauan hukum Islam terhadap peran imam masjid sebagai wali muhakkam dalam pernikahan : studi kasus di Masjid Al-Mu’awanah Siwalankerto Surabaya
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Rizal Arif-Fitria (STUDENT ID : --)
Arif Wijaya (LECTURER ID : 2.)
Subject
Hukum Islam 
Datestamp
2020-01-10 07:43:36 
Abstract :
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan (field research) dengan judul ?Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peran Imam Masjid Sebagai Wali Muhakkam dalam Pernikahan (Studi Kasus di Masjid Al-Mu?awanah Siwalankerto Surabaya)?. Judul tersebut bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang bagaimana penyebab terjadinya peran imam masjid sebagai wali Muh}akkam dalam pernikahan dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap peran imam masjid sebagai wali Muh}akkam dalam pernikahan yang terjadi di masjid Al-Mu?awanah Siwalankerto Surabaya. Data penelitian dihimpun melalui wawancara (interview) dan dokumentasi selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analisis untuk menganalisa data yang berupa informasi, wawancara dalam bentuk bahasa narasi kemudian dikaitkan dengan data lainnya untuk mendapatkan kejelasan terhadap suatu kebenaran sehingga dapat memberikan penilaian terhadap kebenaran tersebut. Teknik deskriptif tersebut menggunakan pola pikir deduktif yang merupakan pola berfikir dengan menggunakan analisa yang berpijak dari pengertian-pengertian atau fakta-fakta yang bersifat umum, kemudian diteliti dan hasilnya dapat memecahkan masalah khusus. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, peran imam masjid sebagai wali muh}akkam dalam pernikahan secara tegas tidak sah, baik secara hukum Islam maupun hukum positif. Seperti yang di jelaskan dalam Q.S. al-Baqarah: 232, Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No.1 tahun 1974 Jo Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) KHI, hal tersebut dilaksanakan oleh imam masjid karena kurangnya pemahaman secara universal dan konperhensif dalam hukum perkawinan. Sejalan dengan kesimpulan di atas, pihak orang tua seharusnya lebih hati-hati dalam pengontrolan dan pengawasan serta selalu berkomunikasi terhadap anak perempuannya agar hal seperti ini tidak terjadi kembali karena banyak mud}arat yang akan timbul dikemudian hari, dan bagi masyarakat jika memang berniat menolong dalam hal menikahkan seharusnya lebih baik menyarankan pada pihak yang berwenang yakni Kantor Urusan Agama, terlebih bagi para perempuan yang hendak menikah harus menjaga dirinya dari pernikahan ilegal karena dapat membahayakan diri dan keturunannya dikemudian hari. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL