Abstract :
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan, penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang pertama, Bagaimana pandangan mahasiswa Fakultas Syari'ah IAIN Sunan Ampel Surabaya tentang kafaah dalam perkawinan, Kedua, Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang kafaah dalam perkawinan. Berkenaan dengan itu, maka penelitian menggunakan metode analisis data secara deskriptif kuantitatif dengan pola berpikir deduktif yang operasionalnya dimulai dari mengemukakan kaidah, teori dalil tentang korelasi kafaah serta pendapat yang relevan yang bersifat umum untuk kemudian dianalisis sehingga menghasilkan kesimpulan yang bersifat spesifik (khusus) tentang pandangan mahasiswa semester 7 keatas, fakultas syariah IAIN sunan ampel Surabaya. Meliputi tinjauan buku-buku hukum islam serta pandangan-pandangan tentang konsep kafaah dalam perkawinan. Gambaran yang diberikan oleh ahli fiqh tentang kafaah dalam perkawinan ialah persesuaian keadaan antara si suami dengan perempuannya, sama kedudukannya. Hal ini meliputi beberapa faktor kriteria yang menjadi dasar pertimbangan. Mayoritas ulama sepakat menempatkan dien atau diyanah sebagai kriteria kafaah. Konsesus itu didasarkan pada surat Al-Hujarat ayat 13 yang merupakan penekanan ayat yang menerangkan mengenai kadar kemuliaan seseorang hanyalah ditinjau dari sisi ketaqwaannya. Namun dari hasil penelitian yang telah dilakukan dilapangan, pernyataan yang terjadi pada pandangan mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya yang meletakan unsur harta sebagai ukuran paling pokok kafaah dalam perkawinan. Pola kehidupan mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya yang serba kecukupan, sangat mempengaruhi pola pikir mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya dalam mengukur kekufuan seseorang. Mereka menganggap bahwa kebahagiaan seseorang dalam rumah tangga dapat terwujud jika terpenuhi semua kebutuhan materinya. Sejalan dengan kesimpulan tersebut, Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya menganggap bahwa harta atau kekayaan sebagai tolak ukur kafaah dalam dalam perkawinan. Hal ini berbeda dengan tuntunan menurut tinjauan hukum islam yang menekankan pada unsur agama sebagai pokok dalam pertimbangan kafa'ah dalam perkawinan.