Abstract :
Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang pertama, bagaimana proses kloning karena gangguan infertilisasi istri. Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kloning karena gangguan infertilisasi istri. Data penelitian ini dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks (teks reading) yang selanjutnya dianalisis dengan metode diskriptif analisis. Proses kloning karena gangguan infertilisasi istri dimulai dari pengambilan sebuah sel telur isteri yang belum dibuahi, inti sel beserta DNA-nya disedot keluar sehingga yang tersisa hanyalah sebuah sel telur kosong tanpa nukleus (enucleated oocyte). Untuk mendapatkan embrio konstruksi yang diploid, sel telur harus direkonstruksi dengan cara mentransfer sel somatik (2n) yang telah diambil dari suami. Hasil berupa embrio disimpan dalam sebuah cawan sampai berbentuk blastosit, setelah berumur sekitar 6 hari, embrio tersebut diimplankan ke rahim istri sampai pada proses melahirkan. Kloning karena gangguan infertilisasi istri, merupakan suatu upaya untuk mendapatkan anak secara sah. Seperti halnya bayi tabung, kloning merupakan rekayasa reproduksi aseksual untuk mendapatkan keturunan. Bedanya kloning tidak menggunakan sperma melainkan sel somatik. Dalam kloning maupun bayi tabung, manusia tidak mempunyai hak sama sekali untuk meniupkan ruh, melainkan hanya Allah yang berhak. Bagi istri yang mengalami gangguan infertilisasi, kloning reproduksi adalah jalan untuk memperoleh keturunan (hifz} an-nasab). Walaupun kloning manusia memang mengandung beberapa resiko kematian dan gangguan pasca kelahiran, namun demi h}ajat yang berupa keturunan di atas, kloning dibolehkan. Hilangnya nasab dan tercegahnya pelaksanaan hukum-hukum syara' tidak bisa dibuat alasan untuk mengharamkan kloning reproduktif. Karena nasab anak hasil kloning tetap dinisbatkan pada ayahnya sebagai pemilik sel somatik dan kloning tersebut dilaksanakan dalam ikatan perkawnian yang sah. Sejalan dengan kesimpulan tersebut, maka bagi para istri yang mempunyai masalah infertilisasi tidak perlu khawatir untuk tidak mempunyai keturunan, sedangkan bagi ulama sebaiknya bekerja sama dengan lembaga-lembaga penelitian sebelum menentukan hukum.