DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA SIDOARJO NOMOR. 94/PDT.P/2008/PA.SDA, TENTANG PERUBAHAN NAMA SUAMI DALAM PERKAWINAN
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Munawar, Munawar
Subject
Hukum Islam 
Datestamp
2015-02-13 08:23:43 
Abstract :
ABSTRAK Skripsi ini adalah hasil penelitian dokumentasi (conten analisis) tentang perubahan nama karena alasan penggunaan nama palsu. Penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan tentang bagaimana dasar hukum hakim dalam penetapan pengadilan agama Sidoarjo No.94/Pdt.P/2008/PA.Sda dan bagaimana analisis terhadap penetapan Pengadilan Agama Sidoarjo No.94/Pdt.P/2008/PA.Sda. Guna menjawab permasalahan di atas, penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi dan interview atau wawancara, dokumentasi yang berupa putusan Pengadilan Agama Sidoarjo, dan tela’ah pustaka yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif yaitu mengemukakan teori atau dalil-dalil yang bersifat umum tentang perkawinan dan pencatatan perkawinan serta hukum menikah menggunakan nama palsu. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hakim menetapkan penetapan dalam permohonan perubahan nama yaitu berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 11 Tahun 2007 dan didukung dengan beberapa bukti tertulis maupun saksi. Keputusan Pengadilan Agama Sidoarjo dalam mengabulkan perubahan nama karena alasan penggunaan nama palsu dalam perkawinan sangat relevan dengan hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 meskipun pada dasarnya dalam pertimbangan hukumnya, hakim kurang memperhatikan tentang alasan perubahan nama tersebut. Alasan perubahan nama dalam perkara tersebut adalah perubahan nama suami dalam pencatatan akta nikah, sehingga secara administratif, akta nikah yang dicatatkan menggunakan nama palsu bisa berakibat fatal pada hal-hal yang ditimbulkan dari akibat perkawinan tersebut, seperti kewarisan, akta kelahiran anak, bahkan SK pegawai negeri sipil yang dalam hal ini, bisa menghalangi istri untuk mendapatkan hak pensiun suami karena pada akta nikah, identitas suami berbeda dengan identitas pada dokumen lain sperti yang ada dalam SK pegawai negeri sipil. Dari kesimpulan diatas, maka setiap perkawinan hendaknya dicatatkan di pegawai pencatatan nikah dengan menggunakan identitas asli sesuai dengan identitas yang sudah ada sebelum adanya perkawinan seperti KTP atau identitas lainnya, sehingga secara administatif perkawinan tersebut tercatat secara sah dan tidak berimplikasi pada hal-hal yang timbul dari perkawinan, seperti kewarisan, akta kelahiran anak, atau bahkan SK pegawai negeri dan lain sebagainya yang berkaitan dengan pemberkasan yang membutuhkan akta nikah. , 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL