DETAIL DOCUMENT
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Proliman Dalam Pengairan Sawah Di Desa Beged Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Ridhwan, Muhammad
Subject
Hukum Islam 
Datestamp
2019-07-02 03:16:28 
Abstract :
Bagaimanakah proses terjadinya akad proliman dalam pengairan sawah di Desa Beged Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro dan Bagaimanakah analisis Hukum Islam terhadap akad proliman dalam pengairan sawah di Desa Beged Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro ?.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif verifikatif, yaitu suatu metode yang memberikan gambaran dan memberikan penilaian terhadap suatu fenomena dari suatu keadaan yakni tentang transaksi akad proliman dalam pengairan sawah di Desa Beged Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Kemudian dalam menjelaskannya menggunakan pola pikir logika induktif, yaitu dengan melihat fakta dan data hasil penelitian tersebut, selanjutnya dianalisis dengan hukum Islam yang bersifat umum dan diakhiri dengan kesimpulan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa akad proliman terhadap pengairan sawah yang terjadi di Desa Beged Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro merupakan al-umur al-h}ajiyah, yakni hal-hal yang sangat dihajatkan oleh manusia sebagai usaha untuk menghilangkan kesulitan-kesulitan dan menolak halangan. Akad proliman boleh dilakukan, karena kebutuhan akan adanya air dalam bercocok tanam sangat vital dan merupakan kebutuhan yang ditempatkan pada tempat darurat. Pendapat tokoh agama dan sebagian masyarakat bahwa akad proliman disamakan dengan akad musaqah atau akad siraman, tidak dapat dibenarkan. Karena fakta pelaksanaan akad proliman dilapangan tidak sesuai dengan akad musaqah. Setelah mencermati, akad proliman di Desa Beged Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro merupakan akad musyarakah, yakni musyarakah Inan. Sejalan dengan kesimpulan di atas, diharapkan kepada pihak-pihak yang biasa melakukan akan proliman belajar memahami hukum-hukum bermuamalah, agar tidak terjadi kerancauan antara akad musaqah dan musyarakah. Dan kepada peneliti selanjutnya, diharapkan bisa lebih fokus pada permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat, karena banyak permasalahan yang sudah jelas-jelas menyimpang dari koridor hukum Islam, namun masih dipraktekkan dalam masyarakat. Hal ini juga merupakan salah satu bentuk dakwah untuk memberikan jalan keluar terhadap permasalahan yang terjadi dalam masyarakat. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL