DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap Jual Beli Hp Black Market Di Karisma Cell Jombang
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Thurisina, Dyna
Subject
Jual Beli 
Datestamp
2019-07-03 04:35:15 
Abstract :
Skripsi dengan judul Tinjauan Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap Jual Beli Handphone Black Market di Karisma Cell Jombang ini adalah hasil penelitian lapangan di Karisma Cell Jombang. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan : Bagaimana mekanisme dan akibat jual beli HP Black Market di Karisma Cell Jombang, Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap jual beli HP Black Market di Karisma Cell Jombang dan Bagaimana tinjauan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tentang jual beli HP Black Market di Karisma Cell Jombang.Berkenaan dengan permasalahan-permasalahan diatas, maka penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif yang dianalisis dengan metode deskriptif dengan pola pikir deduktif.Hasil penelitian menyimpulkan: Pertama, mekanisme jual beli handphone Black Market di Karisma Cell Jombang sama dengan praktek jual beli pada umumnya, yang membedakan adalah handphone ini tidak diperjual belikan untuk umum. Akibat yang ditimbulkan dari jual beli tersebut adalah memudahkan para distributor handphone untuk menggelapkan produknya lebih banyak lagi, akan tetapi dapat menimbulkan kerugian pada negara dalam sektor perpajakan dan dapat merusak stabilitas pasar handphone.Kedua, analisis dalam hukum Islam terhadap jual beli handphone Black Market yang dilakukan di Karisma Cell hukumnya sah, karena telah memenuhi rukun dan syarat jual beli dalam hukum Islam. Meskipun dari segi esensinya sah, akan tetapi jual beli ini diharamkan karena dapat mengakibatkan kerugian negara dalam sektor perpajakan dan kerusakan pada stabilitas pasar handphone (al-Muharram li Garihi).Ketiga, analisis dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dari segi hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha tidak ada kendala karena pada umumnya para konsumen sudah mengetahui resiko yang dia peroleh. Kecuali bila konsumen belum mengetahui resiko yang akan dia dapat karena tidak adanya informasi yang jelas tentang kondisi handphone tersebut, maka jual beli ini bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Adapun saran yang dapat penulis berikan antara lain, diharapkan bagi calon konsumen hendaknya lebih teliti sebelum membeli handphone. Dan bagi para konsumen dan pelaku usaha hendaknya berlaku jujur terhadap diri sendiri dan orang lain dalam hal bermuamalah khususnya jual beli agar tidak ada pihak yang dirugikan. 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL