Abstract :
Skripsi ini berjudul: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Bunga Kamboja Kering Milik Tanah Wakaf Di Desa Porong Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo dari hasil penelitian lapangan (field reseach). Penelitian ini menjawab permasalahan tentang (1) Bagaimana Praktik Jual Beli Bunga Kamboja Kering Milik Tanah Wakaf Di Desa Porong Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo? (2) Apa Alasan dilakukannya Jual Beli Bunga Kamboja Kering Milik Tanah Wakaf Tersebut? (3) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Bunga Kamboja Kering Milik Tanah Wakaf Di Desa Porong Kabupaten Sidoarjo?Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan pola pikir induktif. Metode deskriptif analisis yaitu menggambarkan secara sistematis dan konkrit mengenai jual beli bunga kamboja kering milik tanah wakaf di Desa Porong Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, sedangkan pola pikir induktif yaitu cara berfikir yang bersifat khusus kemudian mengambil keumuman suatu masalah, Sehingga dapat diketahui Praktik jual beli bunga kamboja kering milik tanah wakaf, Alasan bertransaksi bunga kamboja milik tanah wakaf dan Tinjauan Hukum Islam terhadap jual beli bunga kamboja kering milk tanah wakaf di Desa Porong Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.Penelitian ini menyimpulkan bahwa: Jual beli bunga kamboja kering milik tanah wakaf di Desa Porong Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo dilakukan oleh juru kunci makam yang telah membudidayakan bunga kamboja tanpa memberitahukan nazir. Sedangkan alasan juru kunci makam yaitu: minimnya upah juru kunci makam dan hasil penjualan bunga tersebut sebagai tambahan penghasilan, kurangnya pengontrolan oleh nazir dan tidak ada inisiatif untuk menjual bunga kamboja. Adapun Tinjauan Hukum Islam terhadap jual beli bunga kamboja kering adalah tidak sah karena tidak terpenuhinya salah satu Syarat dari Rukun jual beli pada unsur barang yang di jual yaitu bukan milik si penjual melainkan milik wakaf, sedangkan hasil penjualan sepenuhnya dikuasai oleh yang bersangkutan. Dari hasil penelitian diharapkan juru kunci makam selaku penjual harus memberitahukan kepada nazir tentang bunga kamboja karena ada nilai nya, juru kunci makam dan pembeli seharusnya mengetahui rukun dan syarat jual beli, dan yang terpenting juru kunci makam harus meminta izin kepada nazir atau wakif yang bersangkutan agar menjadi sah dan halal dalam akad jual beli tersebut.