Abstract :
ABSTRAK
Skripsi ini yang berjudul TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PANDANGAN TOKOH AGAMA TERHADAP TRANSAKSI UTANG-PIUTANG BERSYARAT DI DESA MENGARE WATUAGUNG BUNGAH GRESIK merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang: 1) Bagaimana pelaksanaan transaksi utang-piutang bersyarat di Desa Mengare Watuagung Bungah Gresik? 2) Bagaimana pandangan tokoh agama terhadap utang-piutang bersyarat di Desa Mengare Watuagung Bungah Gresik?
3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pandangan tokoh agama tentang transaksi utang-piutang bersyarat di Desa Mengare Watuagung Bungah Gresik?
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode deskriptif analisis yang hanya memaparkan situasi atau peristiwa, tidak mencari atau menjelaskan hubungan. Kemudian kesimpulan diambil dengan menggunakan logika deduktif yaitu mengemukakan data-data yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus.
Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahwa praktek utang-piutang bersyarat yang terjadi di Desa Mengare Watuagung Bungah Gresik melibatkan kreditur (juragan) sebagai orang yang memberi utang kepada debitur (orang yang berutang) dimana kreditur mensyaratkan kepada debitur harus mempunyai tambak, hasil dari panennya harus dijual kepada kreditur. Dalam transaksi tersebut pihak kreditur memberikan pinjaman yang diminta oleh debitur dan didasari saling percaya dari dua belah pihak. Para tokoh agama mengatakan bahwa utang bersyarat tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam karena hal tersebut sudah menjadi tradisi (kebiasaan) yang baik dan sama-sama memberikan keuntungan bagi kreditur dan debitur demi memenuhi suatu kebutuhan atau hajat hidupnya. Dalam pandangan hukum Islam, utang-piutang bersyarat yang terjadi di Desa Mengare Watuagung Bungah Gresik tidak bertentangan, sebab dalam utang-piutang bersyarat tersebut dapat mendatangkan kemaslahatan bagi kedua belah pihak.
Sehingga akhir dari penulisan ini menyimpulkan bahwa praktek transaksi utang-piutang bersyarat yang terjadi di Desa Mengare Watuagung sudah sesuai dengan hukum Islam dan diharapkan kepada subyek penelitian (tokoh agama, juragan dan masyarakat atau petani tambak) untuk selalu bermuamalah sesuai dengan syari’at yang diajarkan dalam Islam.