DETAIL DOCUMENT
Studi Istinbat hukum Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Surabaya tentang keharaman dan kemubahan Vaksin Meningitis bagi para jama'ah haji atau umrah
Total View This Week0
Institusion
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
Author
Evi Andriani Luthfiyah (STUDENT ID : --)
Subject
Haji 
Datestamp
2018-03-12 07:26:19 
Abstract :
Masalah yang dikaji oleh penulis dalam skripsi yang berjudul Studi Istinbat Hukum Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Surabaya Tentang Keharaman Dan Kemubahan Vaksin Meningitis Bagi Para Jama'ah Haji Atau Umrah. Untuk menjawab berbagai pertanyaan tentang Bagaimana metode Istinbat yang dipakai MUI dalam menetapkan hukum keharaman vaksin meningitis? Bagaimana Metode Istinbat yang dipakai MUI dalam menetapkan hukum kemubahan vaksin meningitis? Berkenaan dengan itu penulis melakukan satu penelitian yang mana dengan menggunakan metode Dokumentasi, Metode Dokumentasi merupakan Metode utama yang dipakai dalam penelitian ini, Kemudian interview (wawancara) merupakan Metode yang kedua. Selanjutnya Penulis menggunakan teknik deskripsi verifikatif, yakni suatu cara untuk mengetahui kebenaran pada metode Istinbat yang dipakai oleh MUI dalam menetapkan satu hukum baru, yang mana dikeluarkan melalui fatwanya, kemudian dianalisis sebagai pembuktian atas kebenaran metode dan dasar pertimbangannya yang dipakai dalam penetapan hukum keh}araman dan hukum kemubahan pada penggunaan vaksin meningitis tersebut. Sehingga dalam penelitian yang dilakukan penulis mendapatkan titik temu yang kemudian dapat disimpulkan bahwa penetapan hukum keh}araman pada istinbat} yang dilakukan MUI pertama kali menggunakan dasar al-Qur'an, sunnah (H}}adis|), Ijma'. Kemudian metode yang dipakai oleh MUI dengan menggunakan qaidah-qaidah usul fiqih, meninjau pendapat para imam Mazhab tentang masalah yang akan difatwakan tersebut, dari hasil fatwa MUI itu sendiri yang sudah disepakati lebih dahulu, dan menggunakan pandangan ahli dalam bidang masalah yang akan dibahas dan diambil keputusan fatwanya dipertimbangkan. Kemudian MUI kembali mengistinbat}kan dengan pertimbangan adanya Darurat, Rukhshah dan Maqasyid al-Syari'ah, maka istinbat} yang kedua menetapkan hukum kemubahan pada penggunaan vaksin meningitis bagi para jamaah haji wajib/nadzar atau umrah wajib/nadzar dan para petugas haji, selain dari pada para jamaah haji wajib/nadzar atau umrah wajib/nadzar dan para petugas haji, hukum vaksin meningitis tetaplah haram. Pada penetapan hukum kemubahan MUI menggunakan dasar dan metode istinbat yang sama dalam menetapkan hukum keharaman tersebut,yakni menggunakan dasar al-Qur'an, sunnah Hadis, Ijma'. Kemudian metode yang dipakai oleh MUI dengan menggunakan qaidah-qaidah usul fiqih, meninjau pendapat para imam Mazhab tentang masalah yang akan difatwakan tersebut, dari hasil fatwa MUI itu sendiri yang sudah disepakati lebih dahulu, dan menggunakan pandangan ahli dalam bidang masalah yang akan dibahas dan diambil keputusan fatwanya dipertimbangkan. Akan tetapi pada kedua dasar hukum dan metode yang dipakai oleh MUI mempunyai perbedaan pada konteks illat hukumnya ta'lili al-Ahkam Maka penetapan hukum keharaman dan kemubahan pada penggunaan vaksin meningitis adalah benar adanya dan sesuai dengan dalil-dalil hukum Islam, yakni dalil yang bersifat Naql dan dalil yang bersifat Akal 
Institution Info

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL