Abstract :
Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dan didukung dengan pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan yaitu Bagaimanakah Pelaksanaan Ijarah Sale And Lease Back pada Obligasi Syariah Negara Ritel dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Ijarah Sale And Lease Back pada Obligasi Syariah Negara Ritel. Data penelitian dihimpun melalui data penelitian tentang pelaksanaan Akad ijarah sale and lease back pada Obligasi Syariah Negara Ritel yang menjadi objek penelitian dan kajian buku yang sesuai dengan pembahasan. Setelah diteliti selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif dan analisis. Pelaksanaan Akad Ijarah Sale And Lease Back yang digunakan dalam Sukuk Ritel ini merupakan produk dari Negara yang mana Bank Syariah Mandiri sebagai salah satu agen penjual dalam sosialisasinya terhadap masyarakat Indonesia khususnya, sedangkan bentuk transaksi yang digunakan dalam Akad Ijarah Sale And Lease Back, adalah diawali dengan penjualan (sale) hak manfaat atas Barang Milik Negara kepada investor yang melalui Perusahaan Penerbit SBSN (SPV), kemudian investor melalui SPV menyewakan kembali (lease back) kepada pemerintah. Sewa yang dibayarkan oleh pemerintah merupakan imbal hasil yang diterima oleh investor. Sesuai dengan konsep keuangan Islam.
Akad tersebut juga selaras dan memenuhi prinsip syariah, yaitu antara lain transaksi yang dilakukan oleh para pihak harus bersifat adil, halal, thayyib, dan mashlahat. Selain itu, terbebas dari unsur larangan seperti Riba, Maysir, Gharar. Yang mana dalam pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) sehingga produk yang dikeluarkan serta Akad yang digunakan sesuai dengan syariah.
Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka pada pemerintah yang diwakili oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) hendaknya membuat peraturan atau aturan hukum yang banyak berpihak kepada investor. Kepada para pelaku pasar modal hendaknya penerapan sukuk Ijarah Sale And Lease Back, sehingga para investor tidak ragu untuk menginvestasikan dananya dan tidak merasa dirugikan.